JAVASATU.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mempercepat tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Hingga Semester II 2024, realisasi penyelesaian rekomendasi tercatat mencapai 88% berdasarkan data Sistem Informasi Pemantauan BPK.

Langkah percepatan ini dibahas dalam supervisi dan desk tindak lanjut yang digelar Inspektorat Gresik, Selasa (5/8/2025), dihadiri Bupati Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, Sekda Gresik, perwakilan BPK Jawa Timur, kepala OPD, camat, dan pejabat terkait.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyampaikan apresiasi atas pendampingan BPK Jatim dalam membangun tata kelola keuangan daerah yang bersih.
“Pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah harapan kita bersama. BPK Jatim selama ini turut mengawal Pemkab dalam menciptakan tata kelola yang transparan,” ujar Gus Yani, sapaannya.
Gus Yani menginstruksikan seluruh kepala OPD, camat, dan kepala bagian segera memenuhi dokumen yang diminta Inspektorat terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
“Pejabat terkait wajib memberikan jawaban dan penjelasan kepada BPK mengenai langkah konkret yang sudah dilakukan,” tegasnya.
BPK setiap tahun menerbitkan LHP berisi temuan dan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola.
Rekomendasi tersebut menjadi acuan pemerintah daerah dalam meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. (bas/Arf)