JAVASATU.COM- Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Majalengka, Dhora Darojatin, mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Guru segera direalisasikan.
Ia meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada sosialisasi regulasi, tetapi memastikan adanya mekanisme perlindungan bagi tenaga pendidik saat menghadapi persoalan hukum, intimidasi, maupun kekerasan.

Dhora menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peraturan Perlindungan Guru yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Majalengka di Aula Universitas Majalengka (UNMA), Sabtu (7/11/2026). Kegiatan tersebut diikuti ratusan guru.
Menurut Dhora, masih banyak tenaga pendidik yang belum memahami hak-hak perlindungan profesi yang telah diatur dalam sejumlah regulasi. Padahal, guru tidak hanya memiliki kewajiban mendidik, tetapi juga berhak mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugasnya.
“Setelah ada acara ini, ternyata banyak yang baru tahu bahwa mereka sudah memiliki perlindungan, sudah ada perda dan aturan lainnya,” ujar Dhora.
Ia menilai, peningkatan pemahaman guru harus diikuti langkah konkret dari pemerintah daerah. Salah satunya dengan membentuk Satgas Perlindungan Guru di tingkat kabupaten.
“PR ke depan, kami mohon sama-sama dikawal dan diingatkan untuk mengawal pembentukan Satgas Perlindungan Guru,” tegasnya.
Dhora meminta pembentukan satgas tersebut dikawal bersama oleh pemerintah daerah, organisasi profesi, dan DPRD agar tidak berhenti sebagai wacana.
Empat Aspek Perlindungan Guru
Dhora menjelaskan, perlindungan terhadap guru mencakup empat aspek utama, yakni perlindungan hukum, profesi, hak atas kekayaan intelektual (HAKI), serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian kepada guru ketika menghadapi kekerasan, intimidasi, maupun persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Sementara perlindungan profesi berkaitan dengan hak dan martabat guru dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik. Adapun perlindungan HAKI mencakup karya intelektual yang dihasilkan guru, seperti buku dan karya tulis yang memiliki hak cipta.
Sedangkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berkaitan dengan jaminan keamanan serta kesehatan guru selama menjalankan aktivitas pendidikan.
Menurut Dhora, perlindungan terhadap tenaga pendidik semakin penting menyusul sejumlah kasus konflik antara guru dan peserta didik di berbagai daerah. Beberapa kasus bahkan berujung pada proses hukum hingga kekerasan terhadap guru.
“Di beberapa kota dan kabupaten lain ada kasus kriminalisasi terhadap guru, ada yang dilaporkan ke hukum, bahkan ada yang mengalami kekerasan. Ini menunjukkan pemerintah harus hadir memberikan perlindungan,” ungkapnya.
Satgas Perlindungan Guru Ditargetkan Terbentuk November
Dhora juga menyinggung Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Guru sebagai salah satu landasan penguatan perlindungan tenaga pendidik.
Ia menilai, regulasi dari pemerintah pusat perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan dan pelaksanaan nyata di daerah. Pembentukan satgas di tingkat kabupaten menjadi salah satu instrumen untuk memastikan perlindungan tersebut berjalan.
Satgas diharapkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari organisasi profesi, masyarakat, hingga tenaga atau praktisi hukum. Dengan keterlibatan lintas sektor, persoalan yang dihadapi guru diharapkan dapat ditangani secara lebih menyeluruh.
Perlindungan tersebut, lanjut Dhora, tidak hanya ditujukan kepada guru, tetapi juga tenaga kependidikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Rd. Umar Ma’ruf, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menargetkan pembentukan Satgas Perlindungan Guru dapat ditetapkan pada akhir November 2026.
Umar menyebutkan, keanggotaan satgas nantinya melibatkan sejumlah unsur, di antaranya PGRI, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan. (eko/arf)






