JAVASATU.COM-GRESIK- Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan larangan praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Komitmen itu disampaikan dalam sosialisasi dan deklarasi antikorupsi yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Gresik, Kamis (15/5/2025).

“Tidak boleh ada biaya tambahan dalam proses penerimaan. Jika ada pelanggaran, kami tindak tegas,” kata Plt. Bupati Gresik Asluchul Alif di hadapan para kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri se-Kabupaten Gresik.
Ia menegaskan akan mengawal langsung jalannya proses seleksi peserta didik baru bersama Bupati. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan memberi ruang bagi praktik yang mencederai keadilan dalam pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Gresik, S. Hariyanto, menambahkan bahwa sistem penerimaan tahun ini akan dijalankan berdasarkan lima prinsip: objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.
“Kami tidak hanya menyosialisasikan mekanisme teknis, tapi juga meneguhkan komitmen bersama untuk menjalankan SPMB sesuai aturan,” ujarnya.
Acara ditutup dengan pembacaan deklarasi antisuap oleh seluruh peserta sebagai bentuk kesepakatan menolak segala bentuk penyimpangan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkab Gresik untuk membangun sistem pendidikan yang bersih, adil, dan berintegritas, demi mencetak generasi unggul yang bebas dari budaya korupsi sejak dini. (Bas/Saf)