JAVASATU.COM-MALANG- Sebanyak 572 guru agama di Kabupaten Malang akan diikutkan diklat profesi Pendidikan Agama Islam (PAI) tahun ini, agar usai lulus diklat mendapatkan tunjangan sertifikasi guru.

“Kasihan para guru agama di Kabupaten Malang ini gajinya rendah Rp300-350 ribu/bulan,” kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dari Fraksi Nasdem, Ahmad Andi, Selasa (21/2/2023).
Sebab itu, 572 guru agama di tingkat SD dan SMP itu, yang sebagian besar masih tenaga honorer. Harapannya, usai mendapatkan diklat profesi guru agama, mereka bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Andi menegaskan diklat profesi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sepenuhnya dibiayai oleh APBD Kabupaten Malang. Bahkan, telah dialokasikan anggaran Rp4 miliar bagi 572 Guru PAI itu.
“Program diklat profesi guru Pendidikan Agama Islam ini gratis, murni dibiayai oleh APBD atas usulan kami ketika pembahasan anggaran,” terangnya.
Menurutnya, ketika pembahasan anggaran bersama tim anggaran dan badan anggaran, telah diusulkan untuk biaya diklat bagi guru agama itu.
“Alhamdulillah dialokasikan Rp4 miliar, untuk 572 guru agama yang akan di diklat di UIN tahun ini,” tukasnya.
Biaya diklat profesi guru dibutuhkan anggaran Rp5 juta/orang dan harus dibiayai APBD agar usai didiklat bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
“Guru agama ini di bawah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, sudah diusulkan ke Dinas Pendidikan agar diikutkan diklat.
Andi menilai pendidikan agama sangat penting untuk pembentukan karakter siswa, melalui guru agama itu. Karenanya, diutamakan agar pendapatan mereka layak.
“Para guru agama ini orangnya di bawah Diknas, tetapi pembinaan dilakukan Kemenag. Nanti yang bayar sertifikasi Kemenag usai diklat, ” kata Andi mengakhiri. (Agb/Arf)