JAVASATU.COM-GRESIK- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran (Tapel) 2022/2023 jenjang SMP di Kabupaten Gresik dimulai.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik, S. Hariyanto mengatakan, sistem layanan PPDB Kabupaten Gresik tahun ini dilaksanakan dalam dua mekanisme, pertama Dalam Jaringan (daring) atau online dan kedua, Luar Jaringan (luring) atau offline.
“Itu sebagai pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran dan sekaligus pemantauan hasil yang obyektif, transparan dan akuntabel” kata Hariyanto, Jumat (10/6/2022) saat dikonfirmasi.
Dia menyampaikan, ketentuan umum PPDB SMP ini terbuka seluas luasnya bagi peserta didik SD/MI/Sederajat baik Negeri maupun Swasta. Dan memiliki 4 jalur yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
“Pilihan di setiap jalur maksimal 3 satuan pendidikan. Daya tampung/pagu UPT SMP Negeri maksimal 32 orang/kelas. Calon peserta didik baru wajib melakukan pendaftaran Online pada situs www.gresik.siap-ppdb.com” terang Hariyanto.
Selain itu, dalam ketentuan umum PPDB Gresik, lanjut Hariyanto, jalur Afirmasi memprioritaskan calon peserta didik baru yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Gresik.
“Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dapat mengikuti penyelenggaraan pendidikan inklusif (melampirkan rekomendasi dari UPT Layanan Anak Berkebutuhan Khusus) untuk mendaftar melalui jalur Afirmasi dengan pagu maksimal 2 (dua) orang di setiap rombongan belajar” lanjutnya.
“Pagu calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Gresik (KK dan Sekolah Asal) maksimal 1% (satu persen) dari pagu untuk jalur Zonasi kecuali Satuan Pendidikan yang masih belum memenuhi Pagu” imbuhnya.
Kemudian Hariyanto juga menyampaikan, Persyaratan Umum mengikuti PPDB tahun ini pertama, usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir. Kedua, Surat Keterangan Lulus dari SD/MI/Sederajat. Ketiga, KK diterbitkan paling singkat sebelum tanggal 1 Juli 2021. Dan keempat, melampirkan foto calon peserta didik baru di depan rumah masing-masing sesuai KK (aplikasi GPS Cord Camera).
“Untuk pelaksanaan PPDB pada jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua atau dimulai tanggal 16 Juni 2022. Sedangkan untuk jalur zonasi dimulai pada 28 Juni 2022. Semoga pelaksanaan PPDB SMP di Gresik tahun ini berjalan dengan lancar” pungkas Hariyanto.
Tanggal dan Waktu Pelaksanaan Jalur Zonasi
Tanggal dan Waktu Pelaksanaan Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
(Bas/Saf)