email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PPDB SMP Negeri di Gresik, Cek Detil Syarat dan Tanggal

by Sudasir Al Ayyubi
12 Juni 2022

JAVASATU.COM-GRESIK- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran (Tapel) 2022/2023 jenjang SMP di Kabupaten Gresik dimulai.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik, S. Hariyanto mengatakan, sistem  layanan PPDB Kabupaten Gresik tahun ini dilaksanakan dalam dua mekanisme, pertama Dalam Jaringan (daring) atau online dan kedua, Luar Jaringan (luring) atau offline.

“Itu sebagai pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran dan sekaligus pemantauan hasil yang obyektif, transparan dan akuntabel” kata Hariyanto, Jumat (10/6/2022) saat dikonfirmasi.

Dia menyampaikan, ketentuan umum PPDB SMP ini terbuka seluas luasnya bagi peserta didik SD/MI/Sederajat baik Negeri maupun Swasta. Dan memiliki 4 jalur yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

“Pilihan di setiap jalur maksimal 3 satuan pendidikan. Daya tampung/pagu UPT SMP Negeri maksimal 32 orang/kelas. Calon peserta didik baru wajib melakukan pendaftaran Online pada situs www.gresik.siap-ppdb.com” terang Hariyanto.

Selain itu, dalam ketentuan umum PPDB Gresik, lanjut Hariyanto, jalur Afirmasi memprioritaskan calon peserta didik baru yang memiliki Kartu Keluarga (KK) Kabupaten Gresik.

“Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dapat mengikuti penyelenggaraan pendidikan inklusif (melampirkan rekomendasi dari UPT Layanan Anak Berkebutuhan Khusus) untuk mendaftar melalui jalur Afirmasi dengan pagu maksimal 2 (dua) orang di setiap rombongan belajar” lanjutnya.

“Pagu calon peserta didik baru dari luar Kabupaten Gresik (KK dan Sekolah Asal) maksimal 1% (satu persen) dari pagu untuk jalur Zonasi kecuali Satuan Pendidikan yang masih belum memenuhi Pagu” imbuhnya.

Kemudian Hariyanto juga menyampaikan, Persyaratan Umum mengikuti PPDB tahun ini pertama, usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022 dibuktikan dengan akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir. Kedua, Surat Keterangan Lulus dari SD/MI/Sederajat. Ketiga, KK diterbitkan paling singkat sebelum tanggal 1 Juli 2021. Dan keempat, melampirkan foto calon peserta didik baru di depan rumah masing-masing sesuai KK (aplikasi GPS Cord Camera).

“Untuk pelaksanaan PPDB pada jalur afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua atau dimulai tanggal 16 Juni 2022. Sedangkan untuk jalur zonasi dimulai pada 28 Juni 2022. Semoga pelaksanaan PPDB SMP di Gresik tahun ini berjalan dengan lancar” pungkas Hariyanto.

Tanggal dan Waktu Pelaksanaan Jalur Zonasi

Tanggal dan Waktu Pelaksanaan Jalur Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orang Tua/Wali

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

BacaJuga :

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

(Bas/Saf)

 

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Dispendik GresikPPDBPPDB GresikPPDB SMP

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Malang Raya Roundtable Jelang Arema vs Persebaya, Polisi Belum Beri Izin Pertandingan

NasDem Malang Raya Minta Tempo Klarifikasi Pemberitaan Surya Paloh

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

BERITA LAINNYA

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pengamat Nilai UNIPOL Jadi Instrumen Strategis Polri Perkuat SDM dan Peradaban Bangsa

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

Warga Kembru Kembali dari Pengungsian, Kibarkan Bendera Merah Putih

Andrew Robertson Susul Mohamed Salah? Liverpool Terancam Kehilangan Dua Pilar

Di Balik Hutan Pegunungan Bintang, Ladang Ganja Terungkap

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved