Javasatu,Malang- Densus 88 anti teror menangkap seorang pemuda asal Jalan Sunan Ampel, Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, berinisial AR, pada pukul 02.30 WIB, Kamis (22/4/2021).

AR ditangkap atas dugaan terlibat dalam pembuatan sekaligus penjual senjata api (senpi) ilegal.
Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar mas, ada penangkapan,” ungkapnya, Kamis (22/4/2021).

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua RT setempat, Aminuddin mengaku belum mengetahui terkait kabar tersebut.
“Hingga saat ini saya dan masyarakat sekitar sini tidak tahu. Pun juga tidak ada pemberitahuan kepada saya selaku RT. Biasanya kalau ada hal-hal semacam itu di grup WhatsApp RT ramai. Tapi yang ini tidak ada sama sekali,” terangnya, Kamis (22/4/2021).
Lantas, saat ditanya terkait perilaku AR sehari-hari Aminuddin mengatakan, bahwa dia orangnya baik dan selalu terbuka kepada siapa saja.
“Sering beliau berkegiatan dengan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sedangkan kegiatan sehari-harinya, menurut Amin sapaan akrab Aminuddin, AR mengajar pencak silat di kediamannya.
“Beliau punya padepokan perguruan salah satu pencak silat. Jadi banyak santri-santrinya di sana,” pungkasnya. (Agb/Saf)
Comments 1