email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 25 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

KPK OTT Sejumlah Personel Mahkamah Agung, 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp 50 Juta Diamankan

by Syaiful Arif
23 September 2022

JAVASATU.COM-JAKARTA- Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah personel Mahkamah Agung (MA) dan pengacara dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap pengurusan perkara. Barang bukti berupa uang senilai 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta berhasil diamankan.

Firli Bahuri memamerkan barang bukti uang dolar Singapura dan Rupiah. (Foto: rmol.id)

Dilansir dari Notulanews.com. Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, tim KPK mengamankan 8 orang pada Rabu (21/9/22) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang.

“Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta,” tuturnya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari.

KONTEN PROMOSI

Selanjutnya Firli membeberkan kronologi OTT yang berhasil mengamankan barang bukti uang dolar Singapura dan Rupiah, sembari ditunjukkan langsung di hadapan wartawan.

Dijelaskan, OTT ini merupakan tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat. Pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi ada penyerahan sejumlah uang tunai dari Eko Suparno kepada Desy Yustria sebagai representasi Sudrajad Dimyati (SD), hakim agung MA, di salah satu hotel di Bekasi.

Selanjutnya pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK bergerak dan mengamankan Desy Yustria di rumahnya, beserta uang tunai sejumlah sekitar 205 ribu dolar Singapura.

Tim KPK, secara terpisah, langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang ada di Semarang, Jawa Tengah, guna dimintai keterangan.

BacaJuga :

Presiden Prabowo Lantik 2.000 Perwira TNI-Polri, Siap Jaga Kedaulatan NKRI

LSM LIRA dan Relawan Buka “Kotak Pos Prabowo” untuk Laporkan Korupsi

Selanjutnya mereka diamankan beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

“Selain itu, AB juga hadir ke Gedung KPK dan menyerahkan uang tunai Rp 50 juta. Jumlah yang berhasil diamankan sebesar 205 ribu dolar Singapura dan Rp 50 juta,” jelas Firli.

Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi itu, KPK melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Berdasar hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli.

Kesepuluh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Redi selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selain itu ada Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Indtidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Meski begitu KPK baru resmi menahan 6 tersangka, yakni Elly dan Desy, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih; Muhajir, Yosep, dan Eko di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat; dan Albasri di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Enam tersangka yang ditahan itu, seperti dikutip dari rmol.id, merupakan pihak-pihak yang terjaring tangkap tangan. Mereka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 23 Desember 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.

Empat tersangka lain yang tidak terjaring OTT, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati, diminta kooperatif untuk hadir menyerahkan diri ke KPK.

“KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik,” pungkas Firli. (Rzl-Notulanews.com/Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kpkMahkamah Agungott

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI dan Bulog Kompak Stabilkan Harga Beras, 18 Juta Warga Dapat Bantuan Pangan

Dua Perwira TNI Lulus Pendidikan Strategis Bergengsi di China

ADVERTISEMENT

Dishub Kota Malang Tindak 35 Kendaraan Barang Langgar Aturan Teknis dan Administratif

Kota Malang Siap Terapkan Manajemen Talenta ASN Mulai 2026

Jalan Berlubang di Talangsuko Turen Diminta Segera Diperbaiki

Prev Next

POPULER HARI INI

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Erupsi Gunung Semeru 24 Juli 2025: Sebaran Abu Vulkanik Capai 4.500 Meter ke Tenggara

Warga Malang Tambal Jalan Nasional Berlubang Pakai Tanah, Cegah Kecelakaan

Khofifah Dorong Ekowisata Berbasis Konservasi, Targetkan Wisatawan Lebih Lama di Jatim

Dorong Produk Halal, 17 IKM Kota Malang Difasilitasi Sertifikasi Reguler Diskopindag

BERITA LAINNYA

TNI dan Bulog Kompak Stabilkan Harga Beras, 18 Juta Warga Dapat Bantuan Pangan

Dua Perwira TNI Lulus Pendidikan Strategis Bergengsi di China

Bakamla Tertibkan 35 Ponton Tambang Pasir Timah Ilegal di Bangka Barat

PLN Jatim Jaga Keandalan Listrik di 32 Titik Peresmian Koperasi Merah Putih

TNI Genjot Ketahanan Pangan Nasional, Perkuat Kemandirian Bangsa

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Yayasan Ujung Aspal Jatim Apresiasi 25 Tokoh Penggerak Pembangunan Kota Batu

Istri Bersimbah Darah, Suami Tewas Gantung Diri di Lawang Malang

BLT DBHCHT Gresik Cair, Balongpanggang Jadi Lokasi Perdana

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Pasutri Tewas di Lawang Malang, Polisi Periksa Tiga Saksi Termasuk Anak Korban

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved