email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 9 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Seorang Pengamen di Kota Malang Dibunuh Rekan Kerja saat Curhat, Motif Sakit Hati

by Yondi Ari
1 Desember 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Tim Resmob Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria paruh baya di kawasan jalan Satsui Tubun, Kecamatan Sukun Kota Malang. Pelaku pembunuhan berinisial ST, seorang pengamen asal warga Kebonagung, Pakisaji, kabupaten Malang. ST adalah rekan kerja korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Dalam penyelidikan mendalam, Satreskrim Polresta Malang Kota menemukan bahwa dari 11 saksi di TKP, hanya ST yang memberikan keterangan palsu. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan kronologi kasus tersebut. Pelaku memberikan keterangan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Korban dan tersangka sudah saling kenal selama 2 minggu sebagai rekan pengamen. Motif pembunuhan muncul karena sakit hati tersangka terhadap omongan korban,” ungkapnya, Jumat (01/12/2023).

Kejadian terjadi pada Senin (27/11/2023) dinihari saat korban, Madi, curhat kepada tersangka tentang pembelian HP. Perselisihan terjadi karena korban hanya membayar sebagian dari total harga. Saat itulah, tersangka yang emosi memukul korban dengan paving hingga tewas.

“Korban membeli HP seharga Rp 200 ribu. Namun korban baru membayar Rp 170 ribu, sedangkan sisanya yaitu sebesar Rp 30 ribu hutang kepada tersangka. Di saat itulah, korban ingin mengembalikan HP tersebut ke penjual karena kondisinya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Lalu, tersangka ST ini menasehati korban, namun dibalas korban dengan kata-kata yang membuatnya tersinggung,” bebernya.

“Tersangka yang emosi, langsung mengambil paving dan memukulkannya dua kali ke kepala korban hingga tewas bersimbah darah. Usai memukul, ia mengambil uang Rp 15 ribu serta rokok dua batang milik korban. Selain itu, tersangka juga berusaha menyembunyikan jejak perbuatannya. Dengan mencuci batu paving serta papan alas tidur korban,” tambahnya.

Lanjutnya, tersangka ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

BacaJuga :

Pohon Mahoni 25 Meter Tumbang di Malang, 8 Orang Terluka

Polisi Telusuri Rekaman CCTV Kecelakaan Maut di KM 76 Tol Malang-Pandaan

Identitas korban masih belum teridentifikasi dengan pasti, dan pihak kepolisian masih berusaha mencari keluarganya untuk proses pemakaman.

“Dari informasi yang kami dapat, korban diduga berasal dari Banyumas, Jawa Tengah. Namun, identifikasi masih dalam proses untuk mencari pihak keluarganya,” pungkasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan SukunKompol Danang YudantoPolresta Malang KotaSatreskrim Polresta Malang Kota

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TransNusa Buka Jakarta-Bangkok, Bisa Lanjut ke Banyak Destinasi Dunia

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Kapolri Jadi Anggota Kehormatan Tapak Suci, Sinergi Polri dan Masyarakat Diperkuat

Junrejo Culture Carnival 2026 Meriah, Budaya dan ‘Sound Horeg’ Berpadu

Dampingi Cak Imin, Kapolres Gresik Pesan Pelajar Rajin Belajar

Curi Motor Petani Saat Panen di Turen Malang, Pelaku Diciduk Polisi

Indonesia Juara Umum Asian Taekwondo Open 2026, Raih 5 Emas

Ratusan Warga Ikuti Mancing, Meriahkan HUT ke-81 RI di Sanankulon Blitar

Pemuda Majalengka Dinilai Makin Diam, Ketua KNPI: Bukan Dibungkam

Pencurian Kabel Tembaga di Kawasan Industri Gresik Digagalkan, 2 Pekerja Diamankan

Prev Next

POPULER HARI INI

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Pemuda Majalengka Dinilai Makin Diam, Ketua KNPI: Bukan Dibungkam

Ratusan Warga Ikuti Mancing, Meriahkan HUT ke-81 RI di Sanankulon Blitar

BERITA LAINNYA

TransNusa Buka Jakarta-Bangkok, Bisa Lanjut ke Banyak Destinasi Dunia

Reuni AKABRI 1991 35 Tahun Mengabdi, Panglima TNI dan Kapolri Tekankan Persaudaraan

Kapolri Jadi Anggota Kehormatan Tapak Suci, Sinergi Polri dan Masyarakat Diperkuat

Junrejo Culture Carnival 2026 Meriah, Budaya dan ‘Sound Horeg’ Berpadu

Dampingi Cak Imin, Kapolres Gresik Pesan Pelajar Rajin Belajar

Curi Motor Petani Saat Panen di Turen Malang, Pelaku Diciduk Polisi

Indonesia Juara Umum Asian Taekwondo Open 2026, Raih 5 Emas

Ratusan Warga Ikuti Mancing, Meriahkan HUT ke-81 RI di Sanankulon Blitar

Pemuda Majalengka Dinilai Makin Diam, Ketua KNPI: Bukan Dibungkam

Pencurian Kabel Tembaga di Kawasan Industri Gresik Digagalkan, 2 Pekerja Diamankan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

OPINI: Malang Raya Megapolitan, Dari Fragmentasi Menuju Integrasi Kawasan

Budidaya Ikan Bioflok Senggreng Malang Ubah Pola Tebar untuk Tekan Biaya

Bupati Malang Lantik 166 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kerja 5K

Nabung 2 Tahun, Warga Perumahan Banjararum Asri Singosari Berangkat Melali ke Bali

TransNusa Buka Rute Manado-Ternate, Terbang Dua Kali Sehari

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved