JAVASATU.COM-MALANG- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Berdasarkan analisis terhadap 22 indikator dari 8 variabel, Bawaslu mengidentifikasi berbagai potensi masalah yang dapat mengganggu jalannya pemungutan suara secara demokratis.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Malang, Muhamad Hazairin, mengungkapkan bahwa pemetaan ini dilakukan untuk memitigasi kerawanan dan memastikan Pemilu berjalan lancar.
“Proses pengumpulan data dilakukan dari 10 hingga 15 November 2024, mencakup 390 desa/kelurahan di wilayah Kabupaten Malang,” ungkap Hazairin dalam siaran pers pada Rabu (20/11/2024) yang diterima redaksi media ini.
Hasil Pemetaan TPS Rawan
Bawaslu menemukan ada empat indikator TPS rawan yang paling sering terjadi:
- Pemilih tambahan (DPTb): Teridentifikasi di 513 TPS.
-
Petugas pemilu lintas domisili: Sebanyak 460 TPS memiliki petugas yang bertugas di luar wilayah domisilinya.
-
Pemilih disabilitas: Tercatat di 1.192 TPS.
-
Kendala jaringan internet: Ditemukan di 122 TPS.
Selain itu, terdapat 12 indikator lainnya yang juga cukup signifikan, seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), riwayat PSU/PSSU, intimidasi, politik uang, hingga lokasi TPS yang sulit dijangkau atau rawan bencana.
Lanjutnya, adapun enam indikator yang jarang terjadi, seperti praktik kekerasan atau penghinaan berbasis SARA, tetap diantisipasi oleh Bawaslu.
Strategi Pencegahan
Untuk mengantisipasi kerawanan ini, Bawaslu Kabupaten Malang telah menyusun langkah-langkah strategis, meliputi:
- Patroli pengawasan di wilayah TPS rawan.
-
Koordinasi dengan pemangku kepentingan seperti KPU, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
-
Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
-
Kolaborasi dengan pengawas partisipatif dan organisasi masyarakat.
-
Penyediaan posko pengaduan, baik offline maupun online, untuk mempermudah laporan masyarakat.
“Kerjasama lintas pihak sangat diperlukan agar potensi kerawanan ini dapat diantisipasi dengan baik,” kata Hazairin.
Rekomendasi untuk KPU
Berdasarkan pemetaan ini, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), antara lain:
- Menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS untuk mengantisipasi kerawanan di TPS.
- Berkoordinasi dengan stakeholder terkait keamanan, distribusi logistik, dan gangguan teknis lainnya.
- Memastikan distribusi logistik tepat waktu dan sesuai jumlah, terutama untuk kelompok rentan.
“Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu berharap Pemilu 2024 dapat berlangsung tanpa hambatan berarti, mewujudkan proses demokrasi yang jujur dan adil,” tandasnya. (Agb/Saf)