email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 11 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

KY Sebut PN Jakpus Putus Tunda Tahapan Pemilu Kontroversi, PDIP Minta Hakim Diinvestigasi

by Redaksi Javasatu
3 Maret 2023

JAVASATU.COM- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda hingga 2025.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Istimewa)

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto meminta KY mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut. Ia menegaskan PDIP menolak segala upaya penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

“PDIP juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi terhadap adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut,” ucap Hasto dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Hasto mengaku telah berkoordinasi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal putusan tersebut. Menurut dia, Mega menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu mestinya menjadi rujukan.

Hasto pun menilai sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, hanya bisa diadili Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

“Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” katanya.

Kontroversi

Komisi Yudisial (KY) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai langkah yang kontroversial.

BacaJuga :

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Pecahkan Rekor Dunia di SEA Games, Lifter TNI Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten

“Komisi Yudisial mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,”  ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023) pagi.

Miko bilang putusan pengadilan mempertimbangkan banyak hal. Tidak lahir dari ruang hampa. Putusan pengadilan harus melihat aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis. Kemudian ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan undang-undang sangatlah penting, serta pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi.

“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” kata dia.

Untuk itu, lanjut Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan itu, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” ujarnya.

Miko menyatakan KY menunggu laporan masyarakat soal dugaan awal pelanggaran perilaku hakim.

“Basis apakah KY bisa melakukan pemeriksaan itu adalah dugaan awal pelanggaran perilaku hakim, yang diperoleh dari informasi maupun bukti-bukti lainnya. Untuk itu, laporan masyarakat menjadi penting sekali sebagai basis informasi,” kata dia.

Miko mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran perilaku hakim PN Jakarta Pusat yang menangani gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA kepada KPU.

Ia pun mengingatkan ranah KY adalah dugaan pelanggaran perilaku hakim, bukan substansi putusan hakim.

Komunikasi dengan MA

Miko menerangkan Komisi Yudisial tidak bisa menilai baik atau buruk, benar atau salahnya, suatu putusan hakim. Meskipun, sambungnya, putusan dapat menjadi pintu masuk ada atau tidaknya dugaan pelanggaran perilaku hakim.

Oleh karena itu, Miko lantas mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan substansi putusan tersebut untuk menempuh jalur upaya hukum.

“Dan, sekalipun misalnya pemeriksaan KY menyatakan ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, itu tidak mengubah substansi putusan. Substansi putusan hanya bisa diubah melalui jalur upaya hukum,” tuturnya.

Dugaan Pelanggaran di Tingkat PN

Selain itu Miko juga mengatakan untuk soal dugaan kemungkinan PN Jakarta Pusat melanggar aturan karena menerima gugatan perdata PRIMA hanya bisa ditentukan lewat jalur hukum, bukan KY..

“Forum yang bisa menentukan soal itu adalah upaya hukum. KPU juga sedang banding kan, jadi kita tunggu prosesnya di sana,” katanya. (Han/Arf)

Berita ini juga ditayangkan di Nusadaily.com dengan judul: ‘KY Sebut PN Jakpus Putus Tunda Tahapan Pemilu Kontroversi, PDIP Minta Hakim Diinvestigasi’

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: pdipTunda Pemilu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Tiga Kasat Berganti, Ini Susunan Pejabat Baru Polresta Malang Kota

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Raih Anugerah Kebudayaan PWI Pusat 2026

Pipa PDAM Kebomas Selesai Diperbaiki, Distribusi Air Bersih Kembali Normal

Kuota Pupuk Subsidi Bojonegoro 2026 Naik Jadi 130.177 Ton

Berdiri di Jalur Wisata Bromo, PT Makmur Jaya Bidik Pasar Oleh-oleh Susu

Dapur MBG Hadir di Desa Putukrejo Malang, Layanan Gizi Perdesaan Kian Merata

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Trofeo All Star Legends di Malang Libatkan 30 UMKM, Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Lokal

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

BERITA LAINNYA

PWI Jatim Siapkan Lomba Karya Jurnalistik di HPN 2026, Hadiah Piala Prapanca

Atlet Taekwondo Emas SEA Games 2025, Alfi Kusuma Naik Pangkat Jadi Letnan Satu

Ifan Seventeen Rilis “Jangan Paksa Rindu (Beda)”, Kisah Cinta yang Tak Lagi Sama

Second Semester Rilis Single “:)”, Curhat Emosional tentang Dighosting

OPINI: Kebijakan Fiskal, Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

Analis Nilai Polri di Bawah Presiden dan Kapolri Disetujui DPR Sesuai Amanat Reformasi

Kapolres Boyolali Pastikan Pengamanan Puncak Hari Desa Nasional 2026

Pemkab Kediri Gandeng PTPN, Akses Jalan Sekolah Rakyat Plosoklaten Segera Dibangun

Bupati Blitar Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat Lewat Senam Chi Kung

Bupati Kediri Lantik Lima Kepala Dinas, Soroti Regenerasi Karier ASN

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dualisme Yayasan STM Turen Memanas, Ribuan Siswa Terancam Kehilangan Hak Belajar

Konflik Dualisme Yayasan, 1.600 Siswa STM Turen Malang Terpaksa Libur Sekolah

YPTT Bantah Intervensi STM Turen, Tegaskan Hanya Duduki Kantor Yayasan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved