JAVASATU.COM-GRESIK- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak sepakat, bahkan menolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik terkait usulan skema penataan daerah pemilihan (Dapil) menjadi 9 Dapil.

Diketahui sebelumnya, diusulkan pemekaran Dapil menjadi 9 dapil. Dan pengurangan serta penambahan alokasi kursi di sejumlah Dapil.
Liosion Officer (LO) DPC PDI-P Gresik, Imam Munawar dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh KPU Gresik mengungkapkan, secara prinsip PDI-P Gresik menyepakati usulan skema pengurangan dan penambahan alokasi kursi di beberapa Dapil. Tetapi PDI-P tegas tidak sepakat atau menolak adanya pemekaran dapil menjadi 9. Alasan paling krusial adalah pertimbangan proporsionalitas.
“Sebelumnya PDI-P sudah mengirimkan surat untuk memberi masukan ke KPU terkait penataan dapil agar tetap berpedoman pada 7 prinsip, PDI-P juga menyampaikan pendapat atas 2 skema yang diusulkan oleh KPU bahwa tidak sepakat pemecahan dapil menjadi 9 dapil, artinya tetap 8 Dapil seperti pemilu 2019 lalu,” kata dia Rabu (7/12/2022).
Menurut Imam, KPU Gresik boleh saja mengusulkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi dapil. Namun pada prinsipnya, selain merujuk jumlah penduduk dengan estimasi sebanyak 50 kursi dewan, juga harus mempertimbangkan asas proporsionalitas. Pemekaran menjadi 9 dapil, kata dia, berpotensi akan menjadikan demokrasi semakin liberal.
“Bagaimana tidak? Bayangkan saja misalkan 1 dapil dengan alokasi 5 kursi diperebutkan 16 partai politik, dan perlu dicermati bahwa kabupaten sebelah seperti Surabaya hanya 5 dapil, padahal jumlah penduduk 2 juta lebih, Sidoarjo 6 dapil, Lamongan 5 dapil, begitupun Bojonegoro. Jika mengaca hal tersebut, artinya sistem proporsional penataan dapil di Kabupaten Gresik paling buruk,” urai dia.
Jika demikian, sambung dia, maka penyelenggaraan pemilu 2024 berpotensi akan semakin menimbulkan gesekan yang keras di tengah masyarakat tidak terkecuali dari para kontestan pemilu legislatif (pileg) tiap partai politik (parpol) di masing-masing dapil. Bahkan secara teori, semakin banyak dapil akan lebih mempersempit ruang proporsionalitas.
“Indeks Disproporsionalitas LHI dan GHI berada pada range 0 – 100. Semakin mendekati angka 0, maka semakin kecil disproporsionalitasnya. Sebaliknya, semakin menjauhi angka 0, maka semakin besar disproporsionalitasnya,” beber dia.
Disamping itu, PDI-P juga mengingatkan agar KPU Kabupaten Gresik tetap berpedoman terhadap 7 prinsip yang menjadi pertimbangan dalam penataan Dapil sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022.
“Yang meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan” pungkas dia. (Bas/Arf)