Javasatu,Malang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) agar bersifat netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi menjelaskan, ada peraturan dan sanksi yang harus dipahami oleh setiap ASN jika terbukti tidak netral dalam gelaran Pilkada.
“Ada keputusan sanksi yang ditandatangani oleh Kementerian. Termasuk KPU, Bawaslu, Menpan RB dan Mendagri dan ada sanksi. Netralitas ini akan jadi fokus. Karena ASN mampu mempengaruhi dan dipengaruhi siapa saja,” ujar Wahyudi.
Selain itu, Bawaslu juga melakukan upaya pencegahan agar tidak ada keterlibatan ASN dalam Pilkada. Terutama untuk mencegah adanya upaya pemobilisasian tertentu untuk mengarahkan kepada salah satu pihak.
“Tigas kita adalah mencegah itu supaya proses pemilu sesuai dengan harapan kita semua. Tidak ada unsur apapun termasuk siapa yang memobilisasi siapa nantinya,” imbuh Wahyudi.
Namun demikian, lanjut Wahyudi, untuk sanksi penindakan dan penanganan pelanggaran, akan dikaji oleh Bawaslu terlebih dahulu. Hal itu juga berlaku kepada Kepala Desa.
“Aturan itu juga termasuk kepala desa, meskipun bukan ASN tapi mereka juga pejabat pemerintah. Ada secara spesifik aturannya, itu di UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” pungkasnya. (Agb/Saf)