Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Bawaslu Kota Batu Kesulitan Tindak Warga yang Lakukan Praktik Politik Uang, Ini Alasannya

Wiyono by Wiyono
24 April 2024
0

JAVASATU.COM-BATU- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu mengalami kesulitan dalam menindak warga yang melakukan praktik politik uang karena mereka tidak terdaftar dalam tim kampanye partai politik yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yogi Eka, anggota Bawaslu Kota Batu. (Foto: Wiyono/Javasatu.com)

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu kota Batu Eka Chakid Farobi pada acara rapat evaluasi pengawasan partisipatif pemilu yang digelar pada Rabu, (24/4/2024) di Lembah Resort kota Batu.

Ia beralasan berdasarkan UU Pemilu tahun 2017, pasal 520, yang dapat terjerat pidana pemilu politik adalah mereka yang terdaftar pada tim kampanye yang didaftarkan oleh peserta pemilu ke KPU, kalau warga biasa tidak ada dasar hukumnya.

“Salah satu upaya untuk mencegah politik uang adalah dengan memberikan pendidikan politik dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berikutnya menggalakkan kampung awas atau desa anti politik uang,” jelasnya.

Yang terpenting, lanjut dia, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya politik uang dan betapa merugikannya bagi demokrasi. Untuk mencegah Ia sudah melakukan pendirian ‘kampung anti politik uang’ sebagai langkah preventif dalam mengatasi praktik korupsi politik ini.

Yogi juga menyampaikan bahwa telah ada 10 desa yang menyatakan diri sebagai ‘kampung awas’ atau desa anti politik uang. Desa-desa seperti Pendem, Giripurno, Kelurahan Ngaglik, Dadaprejo, Tulungrejo, Mojorejo, Junrejo , Songgokerto terlibat aktif dalam memperjuangkan kesadaran politik dan mengambil langkah konkret untuk menolak politik uang dalam lingkungan mereka.

Sedang Bambang Wahyu Widodo Peserta rapat yang juga merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Malang, mengungkapkan kesulitan dalam menangkap pelaku politik uang di Kota Batu. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh lemahnya regulasi yang tidak mencakup pelaku politik uang di luar tim kampanye yang terdaftar resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bambang mengatakan bahwa pelaku politik uang seringkali bukan berasal dari tim sukses resmi, melainkan orang-orang biasa.

Dalam konteks hukum, kata Bambang, jika pelaku politik uang berasal dari tim sukses atau peserta pemilu yang melakukan tindak pidana, mereka dapat dituntut secara hukum.

“Namun, bagi mereka yang bukan bagian dari tim sukses, seperti warga biasa, mereka cenderung luput dari jerat hukum. Hal ini menyebabkan regulasi yang ada perlu direvisi untuk mencakup semua pelaku politik uang, tidak hanya yang tergabung dalam tim resmi,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, kelemahan dalam regulasi saat ini telah memberikan celah bagi pelaku politik uang untuk beroperasi dengan relatif bebas. Dengan tidak termasuknya orang-orang biasa yang melakukan praktik politik uang dari pengawasan hukum, hal ini membuat upaya penindakan terhadap mereka menjadi sulit dilakukan.

Bambang menekankan pentingnya revisi regulasi untuk menutup celah tersebut dan memberikan perlindungan hukum yang sama bagi semua pelaku politik uang.

“Perlu adanya pemikiran kritis dalam merevisi regulasi terkait politik uang ini. Menyelaraskan definisi pelaku politik uang agar tidak hanya terbatas pada tim sukses resmi, tetapi juga termasuk orang-orang biasa yang terlibat dalam praktik tersebut. Hanya dengan demikian, penindakan terhadap politik uang dapat dilakukan secara menyeluruh,” tambah Bambang. (Yon/Arf)

Tags: Bawaslu Kota Batu
Previous Post

Antusiasme Tinggi, Rekrutmen PPK Pilkada 2024 Gresik Membludak

Next Post

Kejari Kota Malang Kembali Gelar Restorative Justice, Kasi Pidum: RJ Ketujuh di Tahun 2024

Related Posts

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
Berita

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah

20 Oktober 2026
Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
Berita

Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU

20 Oktober 2026
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
Berita

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027

20 Oktober 2026
Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
Berita

Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN

20 Oktober 2026
DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala
Berita

DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala

20 Oktober 2026
Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan
Berita

Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan

20 Oktober 2026
Next Post
Kejari Kota Malang Kembali Gelar Restorative Justice, Kasi Pidum: RJ Ketujuh di Tahun 2024

Kejari Kota Malang Kembali Gelar Restorative Justice, Kasi Pidum: RJ Ketujuh di Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com