JAVASATU.COM-MALANG- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang kembali meluncurkan terobosan kemudahan layanan kependudukan dengan meluncurkan Layanan DUPATARI (Dukcapil Pengadilan Agama Tanpa Ribet) dengan menggandeng Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerjasama di kantor PA Kabupaten Malang Kepanjen jumat (10/7/2020)
Sekretaris Dispendukcapil Drs.Sirath Aziz.Msi mengatakan kerjasama tersebut merupakan salah satu bentuk layanan kemudahan adminduk masyarakat terutama terhadap status warga itu sendiri.
“Selama ini, dari hasil evaluasi kami , masih banyak masyarakat yang mengajukan perceraian tapi terlambat mengurus adminduk terutama perubahan status. Makanya dari hasil evaluasi ini kami sengaja bekerjasama denga PA Kabupaten Malang untuk semakin mempermudah layanan adminduk terutama perubahan status,” kata Sirath Aziz kepada Javasatu.com
Nantinya, lanjut Sirath Aziz, masyarakat yang mengajukan perceraian , setelah mengikuti berbagai proses persidangan dan mendapat putusan, dapat langsung mengurus Adminduk khususnya terhadap perubahan status agar segera mendapat legalitas.
Selain itu, terang Sirath Aziz, Dispendukcapil juga meluncurkan terobosan baru berupa kemudahan masyarakat untuk melakukan pencetakan dan pengambilan hasil pengurusan Adminduk di Kantor Kecamatan.
Terobosan ini sengaja dilakukan, lantaran wilayah Kabupaten Malang yang sangat luas dengan 33 kecamatan menjadi kendala masyarakat untuk mengurus adminduk.
“Karena letak geografis, rumah yang jauh dari kantor Dispendukcapil menyebabkan masyarakat enggan mengurus, makanya terobosan ini, selain mempermudah akses masyarakat mendapat layanan kependudukan juga untuk efisiensi biaya, artinya masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kantor Dispendukcapil, cukup di kantor Kecamatan, meski untuk pendaftaran dan proses tetap dilakukan di kantor Dispendukcapil. Tapi masyarakat juga kita beri kemudahan berupa aplikasi berbasis Web, SMS dan playstore jadi gak perlu khawatir, apalagi Pak Bupati sangat konsern dan mendukung inovasi yang kita lakukan,” tandas Sirath Aziz.
Sementara Bupati Malang HM.Sanusi menjelaskan bentuk kerjasama ini menunjukan adanya kesamaan visi dan misi antara pemkab Malang dengan PA Kabupaten Malang untuk memberikan hak dan kewajiban melalui layanan prima kepada masyarakat.
“Artinya kerjasama ini bentuk inovasi berupa layanan kependudukan kepada masyarakat dengan cepat dan mudah serta tanpa biaya sepeserpun, terutama validasi data yang terjamin,” kata Sanusi.
Sanusi menjelaskan sebagai pelayan masyarakat , Pemkab Malang terus berupaya berinovasi untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat. Hal ini terang Sanusi sudah menjadi kewajiban agar masyarakat puas dengan berbagai layanan yang diberikan.
“Kita beri apresisasi Dispendukcapil atas terobosan yang dilakukan ini , harapannya kedepan , akan muncul teobosan-terobosan lainnya agar masyarakat puas dengan layanan yang diberikan,”beber Sanusi.
Sanusi juga menandaskan ditahun 2020 ini , Pihaknya bakal mendatangkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk semakin mempermudah layanan kependudukan.
“Untuk tahun ini kita datangkan lima unit yang akan ditempatkan di wilayah Barat , Timur , Utara dan Selatan. Insyaallah nanti ditahun 2021 setiap kecamatan akan kita sediakan mesin berbentuk ATM bank tersebut,”tutup Sanusi. (Git/Adv)
Comments 1