Javasatu,Malang- Memberikan pelayanan cepat namun terkendala Balangko e-KTP. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemerintah Kabupaten mengusulkan agar diberi kewenangan untuk pengadaan blangko e-KTP secara mandiri.
Sri Meicharini Kadispendukcapil Kabupaten Malang mengatakan, saat ini dari pemerintah pusat pihaknya hanya mendapat jatah 500 lembar blangko e-KTP. Kondisi itu membuatnya merasa tidak bisa memberikan pelayanan maksimal.
“Dengan kondisi seperti itu, kami sangat setuju jika pemerintah daerah diberi kewenangan untuk pengadaan blangko e-KTP secara mandiri,” saat dihubungi awak media, Kamis (31/10/2019).
Menurut wanita yang akrab disapa Rini ini, sebenarnya, Pemkab Malang secara finansial mampu jika diberi kewenangan untuk mencetak blangko e-KTP sendiri, demi kemudahan pelayanan masyarakat.
“Saya seringkali berbincang dengan tim banggar DPRD Kabupaten Malang, APBD Pemkab Malang cukup untuk pengadaan blangko sendiri. Ini demi kelancaran pelayanan masyarakat Kabupaten Malang,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Rini, untuk pengadaan blangko e-KTP tersebut masih terbentur aturan. Karena, jika berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) pengadaan blangko e-KTP harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Jika dilakukan di daerah maka Undang-Undangnya direvisi dulu. Baru APBD bisa digunakan untuk pengadaan blangko e-KTP sendiri,” ulasnya.
Meski demikian,untuk memperlancar pelayanan, Rini membuat suatu terobosan dengan JEBOL ANDUK atau “Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan” yang saat ini berada di wilayah Kecamatan Kasembon.
“Untuk memaksimalkan palayanan dalam kepengurusan e-KTP, kami melakukan program jebol Anduk yang akan digilir di 33 kecamatan. Jadi program jebol Anduk ini untuk mengurangi penduduk jauh-jauh datang ke Kepanjen (Kantor Dispendukcapil Malang),” tegasnya. (Agb)