Javasatu,Malang- Setelah melalui rekapitulasi verifikasi faktual (Verfak) tahap tiga, akhirnya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malang dari jalur perseorangan, Heri Cahyono dan Gunadi Handoko akhirnya dipastikan bisa melaju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Pada rapat pleno terbuka hasil verifikasi faktual perbaikan pasca putusan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malang, di gedung DPRD jalan Panji Kepanjen, Malang Jejeg berhasil meraup 23.529 syarat minimal dukungan perseorangan.
Sebelumnya pada verfak kedua, Malang Jejeg dinyatakan Komisi Pemilihan Umum tidak memenuhi syarat karena hanya mampu mengumpulkan 115.228 syarat minimal dukungan.Padahal untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya, Malang Jejeg harus mengumpulkan 129.796 syarat minimal dukungan.

Usai mengikuti dua kali rapat pleno terbuka yang berjalan alot, Malang Jejeg merasa ada yang tidak beres dalam proses verifikasi faktual. Mereka merasa, KPU telah menghilangkan beberapa waktu verifikasi faktual.
Akhirnya, Malang Jejeg mengajukan sengketa ke Bawaslu. Dan Bawaslu pun mengabulkan keinginan Malang Jejeg agar KPU mengganti waktu verifikasi faktual yang hilang. Dengan hasil rekomendasi waktu 7 hari agar KPU menyelesaikan verifikasi faktual yang belum dituntaskan.
Perlu diketahui pada Verfak pertama Malang Jejeg berhasil mengumpulkan 72.603 syarat dukungan. Pada verfak kedua atau masa perbaikan mengumpulkan 42.685 syarat dukungan. Dan hari ini kembali Malang Jejeg mengumpulkan 23.529 syarat dukungan. Atau totalnya 138.817 syarat dukungan yang di kumpulkan Malang Jejeg.

Usai ditemui usai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verfak dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan Heri Cahyono mengatakan, perjuangan dan kerja keras Malang Jejeg terjawab sudah dapat menuju tahapan Pilkada selanjutnya.
“Hari ini Malang Jejeg mencetak sejarah. Saya meyakini, semua yang ada disini saat ini ikut mencetak sejarah. Alhamdulillah, sampai saat ini, Malang Jejeg masih eksis,” pungkas Sam HC, Selasa (15/9/2020). (Agb/Saf)