Javasatu,Gresik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik melakukan sosialisasi persiapan kampanye pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gresik, Imron Rosyadi mengatakan, sosialisasi tersebut diperlukan untuk menyamakan persepsi antara tahapan dengan aturan kampanye.
“Kita selenggarakan diseluruh kecamatan se Kabupaten Gresik, tujuannya sosialisasi ke masyarakat agar bisa membedakan tahapan dan aturan kampanye” ulas Imron Rosyadi saat sosialisasi di Kecamatan Dukun bersama Perangkat Desa, Muspika, dan unsur Partai.
Imron menegaskan, dalam tahapan kampanye, untuk para perangkat desa, ASN, TNI dan Polri harus netral.
“Ada aturan pemasangan alat peraga kampanye, tidak boleh ditaruh di tempat yang dilarang” tegasnya.
Jika nanti, tambah Imron, ada yang melanggar kampanye. Bawaslu akan menindak tegas, tentunya dengan melihat kesalahan untuk menentukan sanksinya.
“Dengan harapan semua elemen masyarakat bisa mengetahui aturan kampanye, agar tercipta kampanye yang damai dan tertib” pungkas Imron. (Bas/Git)