email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 27 Agustus 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Beri Kemudahan ke Pemilih

by Agung Baskoro
9 Oktober 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memberikan kemudahan kepada hak pilih, apabila mendapatkan kesulitan berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya, masyarakat dapat mengajukan pindah memilih dalam menggunakan hak suaranya, pada pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 mendatang.

Ilustrasi kotak suara Pemilu. (Gambar: Dok Javasatu.com)

Komisioner KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika menjelaskan, KPU memberikan tenggang waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019,” kata pria yang akrab di sapa Dika itu.

Lebih detil Dika menerangkan, bagi masyarakat yang mengajukan pindah memilih, baik kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih tetap (DPT), namun karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan, itu bisa memberikan suara di TPS lain.

Adapun pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang bertempat di kantor desa/kelurahan di daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP-elektronik atau Kartu Keluarga dan dilengkapi dokumen pendukung alasan pindah memilih.

“Dapat mendatangi PPS setempat jika mengajukan pindah memilih agar dapat segera diproses,” ujar Dika.

Setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas akan memeriksa di portal cekdptonline.kpu.go.id. Selanjutnya petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU.

BacaJuga :

Unira Malang Perkuat Riset Global, Jalin Kerja Sama dengan Universiti Teknologi MARA Malaysia

Polres Malang Bahas Aturan Sound Horeg, Empat Poin Jadi Sorotan

Perlu diketahui bahwa pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Untuk pindah memilih dalam Pemilu 2024, Pemilih tersebut harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya.

“Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah memilih. Dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah memilih tersebut. Jika pindah memilih karena alasan pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinannya,” paparnya.

Setelah mendatangi PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, lanjut dia, KPU nantinya akan menentukan TPS bagi pemilih tersebut. Hal tersebut untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS.

“Formulir A saat ini diurus oleh KPU. Dalam formulir A pindah memilih yang diterima dari petugas KPU, akan ada keterangan mencoblos di TPS mana,” jelasnya.

Alasan untuk mengajukan pindah memilih antara lain karena:
a. bekerja di tempat lain
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk alasan tertentu, pengurusan pindah memilih dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019 antara lain karena:
a. bertugas di tempat lain
b. menjalani rawat inap
c. tertimpa bencana
d. menjadi tahanan rutan atau lapas / menjadi terpidana. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: kpu kabupaten malangPemilu 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Satlantas Polres Gresik Edukasi Warga di Karnaval HUT ke-80 RI Desa Sukorejo

Wali Kota Batu Lepas 21 Sekolah di Lomba Gerak Jalan SD/MI se-Junrejo

ADVERTISEMENT

Tugu Tirta Kota Malang Lahirkan TANIA, Manfaatkan AI untuk Layanan 24 Jam

Suyadi Salurkan Pokir DPRD Kota Malang untuk Warga, Dorong Pendidikan dan Kesejahteraan

Kelurahan Sidomoro Gresik Gencarkan Home Visit, Jaring Balita Tak Ikut Posyandu

Prev Next

POPULER HARI INI

Taji Lestari Dorong Kolaborasi Teknologi Metalurgi Tosan Aji dan Digitalisasi untuk Inovasi Masa Depan

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Arema FC Siap Menang Lawan Persijap Jepara di Super League 2025

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

Makam Nyai Ageng Pinatih Akan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

BERITA LAINNYA

LAKSI: Usut Tuntas Aksi Anarkis dan Pembakaran Kendaraan dalam Demo di DPR

Transformasi Babek Jadi Balog, TNI Perkuat Sistem Logistik Modern

Indonesia Tambah Hercules A-1343 untuk Perkuat Misi Bantuan Kemanusiaan Gaza

Taji Lestari Dorong Kolaborasi Teknologi Metalurgi Tosan Aji dan Digitalisasi untuk Inovasi Masa Depan

Baharkam Polri Lakukan Wasdal I Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di PT Bukit Asam

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Diskon Pajak 80% dari Bupati Yani, Warga Gresik Serbu Kantor Kecamatan Bayar PBB

TosanAji.id Jalin Kolaborasi dengan Museum dan Sanggar Keris Mataram Yogyakarta

Taji Lestari Dorong Kolaborasi Teknologi Metalurgi Tosan Aji dan Digitalisasi untuk Inovasi Masa Depan

Festival Olahraga Tradisional 2025 di Pasuruan, Bupati Rusdi Optimistis Cetak Atlet Berprestasi

OPINI: Refleksi HUT ke-80 RI, Sehat Mental Wujud Merdeka yang Sesungguhnya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved