Javasatu,Malang- Berdasarkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (SE KPU RI) No. 8/ Tahun 2020 tentang Penundaan tahapan pilkada dalam upaya penanganan penyebaran pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Surat edaran itu juga berlaku di Kabupaten Malang yang rencananya akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah pada 23 September 2020 ini, untuk ditunda.
“Tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang akhirnya di undur. Ini berkaitan dengan upaya bersama-sama pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini.
Masih Anis, dalam surat edaran itu juga menyangkut beberapa tahapan (alat kelengkapan) penundaan oleh KPU Kabupaten Malang.
“Dalam SE tersebut, ada beberapa poin yang di tunda, yaitu tentang pelantikan dan masa kerja Panita Pemungutan Suara (PPS) dan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan” terangnya.
Adapun tambah Anis, untuk PPS yang sudah ataupun belum dilantik masa kerjanya akan ditunda pelaksanaannya dan harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian setempat.
“Dengan begitu, untuk pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih juga ditunda” pungkasnya. (Agb/Saf)