Javasatu,Gresik- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gresik menemukan pelanggaran kampanye tatap muka sebanyak 27 kali tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan pasangan calon (paslon) no 1 dan no 2 Calon Bupati (cabup) dan Calon Wakil Bupati (cawabup) Gresik.
Hal itu dikatakan oleh Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Gresik, Muhammad Syafi’ Jamhari. Dirinya menegaskan, terhitung dari tanggal 26 hingga 30 September 2020 kemarin.

Sehingga Bawaslu, lanjut Jamhari, perlu melakukan koordinasi dan menyamakan persepsi agar lebih memperhatikan lagi kampanye saat masa pandemi ini.
“Kita akan membentuk pokja pengawasan dan penanganan pelanggaran protokol covid-19 di masa kampanye. Bersama KPU, Bupati, Tim Gugus Tugas, Kapolres, kajari dan Dandim” jelas dia, Sabtu (3/10/2020).
Ditegaskan, ini merupakan upaya penekanan terhadap penyebaran covid-19, sehingga tidak memunculkan klaster baru di era Pilkada ini.
Senada ditegaskan oleh Divisi Hukum Data Informasi Bawaslu Gresik, Rofiatul Hidayah, salah satu aturan yang tercantum dalam tahapan kampanye pada pandemi saat ini adalah menjaga tidak ada muncul klaster baru pada Pilbup 2020.
“Berharap dalam Pilbup tahun 2020 ini tidak ada klaster baru. Dan meminta untuk kerjasamanya dengan baik dari paslon atau dari tim pemenangan” tukas Rofiatul. (Bas/Saf)