JAVASATU.COM- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan UU Pemilu yang mengatur soal keterbukaan pemilu 2024.

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan keputusan MK sudah tepat dan sesuai dengan aspirasi partai politik yang meminta sistem pemilu tetap terbuka.
“Pertama PKB mengucapkan syukur alhamdulillah sekaligus mengapresiasi dan terima kasih kepada MK yang memutus secara bijak dan adil dan sesuai aspirasi,” katanya, Kamis (15/6/2023).
“Ini menunjukkan daulat partai dan sekaligus daulat rakyat Pemilu tetap terbuka. Partai punya hak untuk merekrut dan pemilih secara langsung bisa memilih dan menentukan siapa calon anggota legislatif,” sambungnya.
Menurut dia, PKB akan mendorong keterbukaan pemilu tuk memenuhi aspirasi masyarakat dalam menjalankan demokrasi yang adil dan terbuka.
“Untuk menolak Pemilu sistem tertutup. Alhamdulillah dikabulkan permohonan dari pemohon agar sistem ini menjadi tertutup ditolak oleh MK seluruhnya. Jadi ini penting,” tegasnya.
“Rakyat bebas untuk menentukan siapa pemimpinnya atau calon legislatifnya yang aspiratif. Itu penting karena ini kan basisnya perwakilan kalau wakilnya tidak aspiratif,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tak semata-mata disebabkan pilihan sistem pemilu.
Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya. (Zai/Arf)