Javasatu,Malang- Perjuangan tim Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari Jalur Perseorangan, Heri Cahyono-Gunadi Handoko (Malang Jejeg) dalam sidang sengketa hasil verifikasi faktual di Bawaslu Kabupaten Malang membuahkan hasil.

Bawaslu memutuskan KPU Kabupaten Malang, harus memberi waktu tiga hari untuk menghitung ulang verifikasi faktual perihal dukungan bagi calon perseorangan.
Abdul Alam Amrullah, Kordiv Sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Malang yang sekaligus pimpinan sidang terbuka memutuskan, KPU Kabupaten Malang wajib memverifikasi ulang berkas dukungan dari paslon perseorangan.
“Selambat-lambatnya 7 hari setelah ini dibacakan, verifikasi faktual ulang harus dilakukan KPU untuk paslon perseorangan,” tegas Abdul, Selasa (8/9/2020).

Sementara itu Bakal Calon Bupati Malang dari jalur perseorangan, merasa bersyukur dengan putusan Bawaslu, maka selangkah lagi (verfak perbaikan, red), pihaknya bisa maju dalam pilkada kabupaten Malang.
“Dengan putusan Bawaslu hari ini, peluang kami mendaftar ke KPU untuk Pilbup Malang masih terbuka.Terimakasih teman-teman pejuang di Malang Jejeg yang luar biasa. Kawan-kawan media juga yang selalu menemani kami,” tegas Sam HC, panggilan akrab Heri Cahyono.

Ditempat yang sama, Ketua Tim Hukum Malang Jejeg Susianto SH. M.hum menambahkan, terkait putusan Bawaslu hari ini, merupakan tonggak baru sejarah hukum di Indonesia.
“Kami mengapresiasi keberanian Bawaslu dalam sidang putusan hari ini. Bahwa keputusan yang diambil KPU Kabupaten Malang terkait verifikasi faktual kemarin adalah salah,” terang Susianto.
Terakhir Susianto menegaskan, intinya dalam permasalahan ini kami mencatat, Bawaslu memiliki kewenangan. Ketua, KPU menganggap BA7 KWK (bukti penetapan hasil rekapitulasi verfak perbaikan) tidak obyek sengketa.
“Tapi kami bisa membuktikan bahwa itu obyek sengketa, dikuatkan dengan saksi ahli juga,” pungkas Susianto. (Agb/Arf)