Javasatu,Malang- Permohonan sengketa hasil verifikasi faktual (verfak) syarat minimal dukungan yang diajukan jalur perseorangan, bakal calon Bupati Malang Heri Cahyono dan Wakilnya Gunadi Handoko dengan jargon ‘Malang Jejeg’ sore ini memasuki tahap musyawarah.

Mediasi yang berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, Jalan Trunojoyo, Kepanjen, yang mempertemukan Malang Jejeg dengan KPU, Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Sutopo menyebut, hasilnya, keduanya sama-sama tidak mencapai kata sepakat.
“Ya artinya dari apa yang kita mintakan, kemudian KPU tidak bisa memenuhi. Yang kita mintakan ada dua hal. Pertama, kita kehilangan waktu, supaya waktu kita diganti. Kedua, waktu diganti itu untuk menyelesaikan verifikasi faktual perbaikan, sebanyak 45 ribu sekian itu,” terang Sutopo, Ketua Tim Kerja Malang Jejeg, Senin (31/8) sore.
Karena menemui jalan buntu, lanjut Sutopo, maka akan melakukan langkah berikutnya, musyawarah kedua pada pada hari Rabu (2/9) mendatang.
“Maka kita akan ke tahap selanjutnya. Musyawarah terbuka. Publik bisa menghadiri,” jelasnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, enggan menyampaikan hasil musyawarah tertutup hari ini. Dia berdalih, musyawarah bersifat tertutup ini tidak bisa disampaikan ke publik.
“Ya karena sidang tertutup, tidak bisa disampaikan. Besok saja kalau sidang terbuka. Mohon maaf ya,” ujar Anis. Sambil terkesan terburu-buru meninggalkan tempat. (Agb/Far)