JAVASATU.COM-MALANG- Menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia Capres-Cawapres, DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Malang sangat menghormati dan bisa mengambil sisi positifnya.

Ketua Bappilu NasDem Kabupaten Malang Amarta Faza mengatakan, bahwa putusan MK memiliki sisi positif. Akan tetapi, hanya tinggal bagaimana masyarakat menyikapi putusan tersebut.
“Kami lebih kepada menghormati putusan tersebut. Kami ambil sisi positif dari putusan MK tersebut,” kata Faza, Selasa (17/10/2023).
Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang menilai, pada putusan MK itu, anak muda yang sebenarnya yang diuntungkan. Anak muda dalam konteks ini, dapat mengekspresikan diri untuk melaju dalam tingkatan yang lebih tinggi.
“Artinya anak muda ini kan diberikan ruang dengan putusan tersebut,” jelas Faza.
Faza juga menegaskan, pada putusan MK tersebut tidak mempengaruhi solidaritas kader NasDem di Kabupaten Malang. Saat ini partainya masih fokus pada pemenangkan pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Seperti diketahui, MK akhirnya memutuskan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden meskipun belum berusia 40 tahun namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui Pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubemur, Bupati, dan Wali kota). (Agb/Saf)