JAVASATU.COM-MALANG- Apes betul nasib Fahmi Wira Anggara, 38. Warga yang kos di Dusun Gondang Selatan, Desa Randuagung Kecamatan Singosari, Kabupaten
Malang. Karena dia terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Bagaimana tidak, Fahmi ditangkap karena diduga mencuri motor milik Khoirul Anam, 20 tahun, warga Dusun Wetan Kalo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Saat diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Singosari, tersangka dalam keadaan tidur di kamar kosnya. Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriono menjelaskan, Fahmi mencuri motor Kamis (7/11) siang ditempat kos korban yaitu di Dusun Gondang Selatan, Desa Randuagung.
“Jumat pukul 04.30, tersangka berhasil kami amankan, berikut dengan barang bukti motor hasil curiannya, ” kata laki-laki yang akrab disapa Pri itu, kepada javasatu.com, Sabtu (9/11).
Saat ditangkap, lanjut Pri, tersangka sempat mengelak melakukan pencurian. Apalagi di tempat tinggal tersangka tidak ditemukan barang bukti.
Namun, lanjut dia, polisi tidak percaya semudah itu. Tersangka pun digelandang ke Polsek Singosari untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penyidikan, akhirnya ditemukan kesimpulan bahwa benar Fahmi yang melakukan pencurian. Sementara barang buktinya diletakkan di salah satu rumah kerabatnya.
“Barang bukti motor kami amankan
dari salah satu rumah, di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi. Itu rumah temannya,” paparnya.
Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu unit HP merek OPPO type A7 warna biru dan tas pinggang milik tersangka.
“Saat ini perkaranya sedang kami kembangkan. Dari modus yang dilakukan, ada kemungkinan tersangka melakukan pencurian lebih dari satu kali. Apalagi tersangka juga memiliki tempat kos di sini (Singosari),” tegasnya.
Kronologinya, lanjut Pri, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban ke Polsek Singosari, Kamis (7/11) sore. Kepada petugas korban mengaku motor yang diparkir dalam garasi rumah kosnya hilang,berikut dengan kunci motornya.
“Dari laporan itu kami kemudian mendatangi TKP, dan meminta keterangan para saksi. Hasil dari olah TKP inilah kemudian merujuk pada tersangka,” kata Pri.
Perwira pertama dengan dua balok di pundak inipun langsung bergerak mencari keberadaan tersangka. Setelah bertanya kepada sejumlah warga, barulah diketahui tersangka indekos tidak jauh dari rumah kos korban. Dan Jumat dinihari,petugas langsung melakukan penangkapan.
Dari pengakuannya, ditambahkan Pri terangka baru sekaki mencuri. Dia mengaku mencuri karena sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tik)