email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Korupsi Dana Bansos, Oknum Pendamping PKH Pagelaran Malang Ditahan Polisi

by Agung Baskoro
8 Agustus 2021

JAVASATU-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang menahan oknum pendamping sosial diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang bernama Penny Tri Herdiani.

Tersangka diamankan di Mapolres Malang. (Foto: Istimewa)

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono telah menetapkan Penny Tri Herdiani (PTH) menjadi tersangka kasus tersebut.

“Satuan Reskrim Polres Malang, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua bulan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara’langi di Mapolres Malang, Minggu (8/8/2021).

Bagoes membeberkan, tanggal 2 Agustus 2021 penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar Perkara peningkatan status saksi terlapor, PTH sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup. Untuk selanjutnya kemudian tersangka ditahan di Rutan Polres Malang.

Perwira berpangkat dua melati ini menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui Tersangka menjabat sebagai Pendamping Sosial PKH Kabupaten Malang di Kecamatan Pagelaran sejak tanggal 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM (Kelompok Penerima Manfaat) yang nilainya mencapai sekira 450 juta rupiah” paparnya.

Bagoes menjelaskan, ada motif tersangka tidak memberikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) kepada sekitar 37 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Pertama, 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak, 17 KKS untuk KPM tidak ada ditempat/meninggal dunia, 4 KKS untuk KPM hanya diberikan Sebagian.

BacaJuga :

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

UNIRA Malang Dampingi Program SIKAP di SLB BC Kepanjen

“Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti Kulkas, Tv, Laptop, Keyboard, Kompor, AC, 1 (satu) unit Yamaha NMAX. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari” ungkapnya.

Bagoes menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti antara lain: 33 (tiga puluh tiga) buah KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) an. KPM dan 33 (tiga puluh tiga) buah Buku Rekening Bank BNI atas nama KPM (Keluarga Penerima Manfaat); Sejumlah Bundel Rekening Koran; Sejumlah unit peralatan Elektronik; 1 (satu) set meja kursi taman warna hitam; 1 (satu) unit Yamaha (NMAX) tahun 2015 Nopol. : N-5873-EBD warna hitam Noka. MH3SG3110FK011403 Nosin. G3E4E011319 beserta kunci kontak dan STNK nya;

“Dan ada uang tunai sebesar Tujuh juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah (Rp. 7.292.000,-). Ada juga satu lembar Berita Acara Pengembalian Dana Penyalahgunaan Bantuan Sosial Program keluarga Harapan tanggal 28 Mei 2021” ujarnya.

Baca Juga:
  • Anak Kades Gading, Bululawang Gelar Pesta Orkes Tanpa Prokes di Masa PPKM – Kliktimes.com
  • Soal Video Viral Anak Kades Gading, Satreskrim Polres Malang Periksa 11 Saksi – Kliktimes.com

Bagoes menandaskan, tersangka diduga telah melanggar dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah (Rp. 200.000.000,-) dan paling banyak satu milyar rupiah,” tutupnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Bagoes WibisonoBantuan Dana PKHkapolres malangpkhPolres MalangPOLRIProgram Keluarga Harapan
ADVERTISEMENT

Comments 1

  1. Ping-balik: Kuasa Hukum Penny Menduga Ada Oknum Lain Terlibat Kasus PKH Kanigoro  - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

Bupati Gresik Ajak Perempuan Tentukan Arah Pembangunan di Musrenbang 2026

Gresik Jadi Tuan Rumah Pengukuran Kepuasan Layanan Digital Pemerintah

Siswa MI Al-Karimi Gresik Tasmi’ Juz 1 dan 2 Sekali Majelis

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

Musrenbang, Wabup Gresik Tegaskan Sinkronisasi Usulan Desa

Jelang Ramadan, Cabai Rawit di Kota Batu Tembus Rp90 Ribu Per Kilogram

Terlilit Utang, Tiga Pria Nekat Curi Dua Truk di Gresik

Truk dan Motor Curian di Gresik Kembali ke Pemilik

Modus COD Facebook, Mahasiswa di Gresik Gasak Motor saat Test Drive

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

UNIRA Malang Dampingi Program SIKAP di SLB BC Kepanjen

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

BERITA LAINNYA

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Immersion by Lexus Pamerkan Karya Oliver Wihardja untuk Sibolga

H Saimo Pimpin IKG 2026-2031, RUAP Sahkah AD/ART Baru

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

Ketua IPSI Zia’ul Haq Resmi Daftar Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved