email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Korupsi Dana Bansos, Oknum Pendamping PKH Pagelaran Malang Ditahan Polisi

by Agung Baskoro
8 Agustus 2021

JAVASATU-MALANG- Kepolisian Resor (Polres) Malang menahan oknum pendamping sosial diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang bernama Penny Tri Herdiani.

Tersangka diamankan di Mapolres Malang. (Foto: Istimewa)

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono telah menetapkan Penny Tri Herdiani (PTH) menjadi tersangka kasus tersebut.

“Satuan Reskrim Polres Malang, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih dua bulan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara’langi di Mapolres Malang, Minggu (8/8/2021).

Bagoes membeberkan, tanggal 2 Agustus 2021 penyidik Satuan Reskrim Polres Malang melaksanakan gelar Perkara peningkatan status saksi terlapor, PTH sebagai tersangka berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup. Untuk selanjutnya kemudian tersangka ditahan di Rutan Polres Malang.

Perwira berpangkat dua melati ini menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui Tersangka menjabat sebagai Pendamping Sosial PKH Kabupaten Malang di Kecamatan Pagelaran sejak tanggal 12 September 2016 hingga 10 Mei 2021.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM (Kelompok Penerima Manfaat) yang nilainya mencapai sekira 450 juta rupiah” paparnya.

Bagoes menjelaskan, ada motif tersangka tidak memberikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) kepada sekitar 37 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Pertama, 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak, 17 KKS untuk KPM tidak ada ditempat/meninggal dunia, 4 KKS untuk KPM hanya diberikan Sebagian.

BacaJuga :

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Dituding Pungli, Pengelola Coban Sewu Bantah dan Akan Tempuh Hukum

“Tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik seperti Kulkas, Tv, Laptop, Keyboard, Kompor, AC, 1 (satu) unit Yamaha NMAX. Sisanya untuk kepentingan sehari-hari” ungkapnya.

Bagoes menambahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti antara lain: 33 (tiga puluh tiga) buah KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) an. KPM dan 33 (tiga puluh tiga) buah Buku Rekening Bank BNI atas nama KPM (Keluarga Penerima Manfaat); Sejumlah Bundel Rekening Koran; Sejumlah unit peralatan Elektronik; 1 (satu) set meja kursi taman warna hitam; 1 (satu) unit Yamaha (NMAX) tahun 2015 Nopol. : N-5873-EBD warna hitam Noka. MH3SG3110FK011403 Nosin. G3E4E011319 beserta kunci kontak dan STNK nya;

“Dan ada uang tunai sebesar Tujuh juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah (Rp. 7.292.000,-). Ada juga satu lembar Berita Acara Pengembalian Dana Penyalahgunaan Bantuan Sosial Program keluarga Harapan tanggal 28 Mei 2021” ujarnya.

Baca Juga:
  • Anak Kades Gading, Bululawang Gelar Pesta Orkes Tanpa Prokes di Masa PPKM – Kliktimes.com
  • Soal Video Viral Anak Kades Gading, Satreskrim Polres Malang Periksa 11 Saksi – Kliktimes.com

Bagoes menandaskan, tersangka diduga telah melanggar dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah (Rp. 200.000.000,-) dan paling banyak satu milyar rupiah,” tutupnya. (Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AKBP Bagoes WibisonoBantuan Dana PKHkapolres malangpkhPolres MalangPOLRIProgram Keluarga Harapan

Comments 1

  1. Ping-balik: Kuasa Hukum Penny Menduga Ada Oknum Lain Terlibat Kasus PKH Kanigoro  - Javasatu

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Keris Jadi Pemersatu Nusantara, DPRD Kaltim Ajak Generasi Muda Peduli

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

Kementerian Kebudayaan RI Dorong Digitalisasi Keris untuk Generasi Muda

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

Curanmor Sekeluarga di Singosari Terbongkar, Penadah Ikut Diringkus

Camat Gresik Lepas 26 Kafilah MTQ Tingkat Kabupaten 2026, Targetkan Prestasi

Kemarau Mengintai, Bupati Yani Minta PMI Gresik Siaga Air Bersih

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

TNI Perkuat Pengamanan Freeport Pasca Serangan KKB, Panser Anoa Disiagakan

Analis: Rakernis Divkum 2026 Perkuat Peran Polri Presisi sebagai Pilar Keadilan Humanis

TNI Evakuasi 8 Korban Helikopter Jatuh di Sekadau, Libatkan Ratusan Personel dan Super Puma

LAKSI Dukung Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Minta KPK Pulihkan Nama Baik

Rakernas Taekwondo 2026 Ditutup, Ketum: Musuh adalah Hadiah Bagimu

Pakar IPB Sebut Daerah Kepulauan Butuh Kebijakan Khusus

Polri Adalah Alat Negara, Analis Nilai MK Tepat Tolak Batas Masa Jabatan Kapolri

Forum Jamsos Ingatkan BPJS Ketenagakerjaan Waspadai Risiko Dana Imbas Konflik Iran-AS

Brimob Polri Tembus 7 Besar Dunia Skydiving, Indonesia Incar Tuan Rumah Asia

Rakernas Taekwondo Indonesia 2026 Dibuka, PBTI Target Prestasi Internasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved