JAVASATU.COM-GRESIK- Divisi Hukum (Divkum) Polri memberikan penyuluhan hukum melalui zoom meeting di Command Center Lantai 2 Gedung SPKT Polres Gresik pada Selasa (27/02/2024). Acara ini dihadiri oleh Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhita Kuncoro Putro bersama anggota Polres Gresik.
Materi penyuluhan mencakup undang-undang ITE dan berbagai pelanggarannya, seperti cyberbullying, hacking, dan penyebaran konten ilegal.
Selain itu, dibahas juga KUHP dan pelanggarannya seperti pencurian, penganiayaan, dan pembunuhan. Konsep restorative justice juga menjadi fokus, menekankan penyelesaian perkara pidana melalui musyawarah antara korban dan pelaku.
Wakapolres Kompol Danu Anindhita Kuncoro Putro, mewakili Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, menyampaikan tujuan penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota Polres Gresik terkait UU ITE, KUHP, dan restorative justice.
“Diharapkan anggota Polres Gresik dapat lebih profesional dalam menangani perkara hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anggota Polres Gresik tentang hukum, meningkatkan profesionalisme dalam menangani perkara hukum, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Teruslah belajar dan tingkatkan pengetahuan tentang hukum, terapkan hukum dengan profesional dan adil,” pesannya kepada anggota Polres Gresik. (Bas/Arf)