JAVASATU.COM-MALANG- Polisi membuat himbauan baru di tengah pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang berlangsung mulai 13 Juni 2022.

Selama dua pekan ke depan, khususnya Polisi Lalu lintas akan melarang sejumlah aktivitas saat berkendara sepeda motor, salah satunya penggunaan sandal jepit ketika berkendara.
Menyikapi imbauan tersebut, Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah meminta masyarakat, khususnya bagi pengendara motor agar tidak memakai sandal jepit, ketika berkendara di jalan raya.
Namun apabila masyarakat yang berkendara motor memakai sandal jepit, maka akan diberikan teguran terlebih dahulu. Dan ketika masih bandel, ke depan akan ditindak tegas dengan surat tilang.
“Terkait sandal jepit ini, sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri akan segera kami tindaklanjuti. Sementara kami akan berikan teguran dan imbauan bagi pengendara khususnya motor yang memakai sandal jepit,” terang AKP Agung Fitransyah, Rabu (15/6/2022) sore.
Agung juga menyebut, untuk sementara waktu, masih dilakukan sosialisasi. Termasuk juga dengan melakukan sosialisasi ke media sosial milik Satlantas Polres Malang. Dan juga melalui media elektronik ataupun radio.
Dengan imbauan serta sosialisasi ini, diharapkan masyarakat terutama pengendara motor patuh. Tidak lagi memakai sandal jepit saat berkendara motor. Karena semuanya demi keselamatan pengendara.
“(Tilang, red) itu pasti mengembang. Apabila memang menimbulkan potensi kecelakaan sangat tinggi pastinya akan dilakukan tilang. Tetapi saat ini kami akan berikan imbauan dulu,” paparnya. (Agb/Saf)