JAVASATU.COM-GRESIK- Penggunaan jaring trawl oleh nelayanmasih saja dilakukan. Satpolairud Polres Gresik mengamankan nelayan yang kedapatan masih menggunakan trawl di Alur Pelayaran Barat Surabaya, Kecamatan Ujung pangkah, masuk perairan Gresik.

Kapal patroli X – 1029 . X- 1017 dan Kapal X – 1016 Satpolairud Polres Gresik melaksanakan Patroli Rutin di wilayah Perairan Gresik pada Rabu (28/9/2022) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
“Kami mengamankan empat Perahu Nelayan dengan menggunakan alat tangkap yang di larang jaring trawl di Perairan Ujung Pangkah,” tegas Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono.
Perahu tersebut adalah Kmn Heni Jaya dengan nahkoda Alamin warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Gresik. Kmn Zamira nahkoda Junaidi Abdila warga Desa Weru Lor, Kecamatan Paciran Lamongan. Kmn Berkat nahkoda Ahmad Muis warga Campurejo, Panceng. Kmn tanpa nahkoda Romzi warga Campurejo, Panceng.
“Dasar hukum pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan jaring Trawl yaitu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Dan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71/PERMEN-KP/2016 Tentang Jalur Penangkapan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia” urainya.
Empat Perahu tersebut dan barang bukti jaring Mini Trawl beserta hasil tangkapan ikan diamankan di kantor Satpolairud Polres Gresik untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Mereka melanggar Pasal 85 Jo Pasal 9 dan pasal 100 B Undang Undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan,” tutupnya. (Bas/Nuh)