email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Gulung 31 Tersangka

by Sudasir Al Ayyubi
28 Agustus 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-GRESIK- Polres Gresik berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka selama Operasi Tumpas Narkoba 2023. Operasi tumpas narkoba digelar selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.

(Foto: Istimewa)

Penangkapan ini, dinilai menyelamatkan generasi muda, dengan menggagalkan 50,89 gram sabu.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba hingga Polsek jajaran. Seluruhnya berhasil mengunhkap mulai dari penyalahgunaan narkoba sabu-sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L. Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus.

“Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” tegas AKBP Adhitya didampingi Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno dalam press release di Mapolres Gresik, Senin (28/8/2023).

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.

“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” tutupnya.

Mayoritas didominasi tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

BacaJuga :

Nuzulul Quran, 65 Anak Yatim di Kebomas Disantuni

Di Gresik, Angkot Digunakan Kampanye Zakat, 50 Sopir Terima Bantuan

Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Polres Gresik

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Nuzulul Quran, 65 Anak Yatim di Kebomas Disantuni

Kerap Tersendat, DPRD Kota Malang Bandingkan Target dan Produksi SPAM Bango

Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Bantur

Di Gresik, Angkot Digunakan Kampanye Zakat, 50 Sopir Terima Bantuan

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

218 Jembatan Rampung Cepat, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja TNI

Pelaku Wisata Dieng Santuni Anak Yatim di Wonosobo Saat Ramadan

Cek Kesehatan Sopir Bus di Terminal Arjosari Malang, Ada yang Alami Darah Tinggi

Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 13 Titik

Javanese Cat Rilis Album “Gratia Plena”, Angkat Kritik Sosial dalam Balutan Alternative Rock

Prev Next

POPULER HARI INI

PPI Dunia Kritik Arah Kebijakan Luar Negeri RI, Dinilai Menuju Jurang Imperialisme

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

Anggota DPRD Gresik Khoirul Huda Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap di Perusahaan JIIPE

SMK PGRI 1 Gresik Santuni 400 Anak Yatim saat Peringatan Nuzulul Qur’an

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

218 Jembatan Rampung Cepat, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja TNI

Pelaku Wisata Dieng Santuni Anak Yatim di Wonosobo Saat Ramadan

Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 13 Titik

Javanese Cat Rilis Album “Gratia Plena”, Angkat Kritik Sosial dalam Balutan Alternative Rock

Band Surabaya Overcloud Rilis Maxi Single Baru “Storm Will Pass Away”

PPI Dunia Kritik Arah Kebijakan Luar Negeri RI, Dinilai Menuju Jurang Imperialisme

Ainur Roziqin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PRIMA DMI Jawa Timur

Hadapi Situasi Global, Analis Dukung Seruan Kapolri: Masyarakat Bersatu Dukung Presiden

Relawan Suketeki Kediri Bagikan 1.500 Takjil ke Pengguna Jalan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Nuzulul Qur’an di Perum GSK Gresik, Jemaah Diajak Istikamah Baca Al-Quran

Motor Keluar Gang Ditabrak Pikap di Sumberpucung Malang, Satu Tewas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved