Javasatu,Malang- Hingga hari ini jajaran Kepolisian Resort (Polres) Malang belum memberikan izin keramaian kepada masyarakat, baik itu yang bersifat hiburan maupun keagamaan. Pada masa transisi new normal.

Hal itu ditegaskan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian sebaiknya ditunda terlebih dahulu, sampai kondisi benar-benar normal kembali.
“Kegiatan keramaian sampai saat ini belum diperbolehkan. Baik itu konser musik, ataupun mohon maaf ya, pengajian-pengajian. Itu benar-benar kami sarankan untuk tidak dilaksanakan” ujar Hendri Umar, Jumat (3/7/2020).
Namun ada sedikit kelonggaran bagi masyarakat Kabupaten Malang yang menggelar acara pernikahan. Hendri membatasi dengan undangan yang diperbolehkan hadir yaitu kerabat dekatnya saja.
“Hajatan warga kami himbau hanya sifatnya akad nikah. Dan itupun hanya melibatkan keluarga inti saja. Jadi hanya dilaksanakan di dalam rumah, jadi tanpa mengundang kerabat dalam jumlah besar” terangnya.
Hendri juga mewanti-wanti itu karena kondisi Kabupaten Malang masih belum begitu baik. Itu dibuktikan dengan masih bertambahnya masyarakat yang terindikasi Covid-19.
“Tadi malam saja masih nambah 11, per tadi malam ada 234 pasien positif di Kabupaten Malang, jadi belum ada tanda-tanda melandai. Jadi kami akan lebih tingkatkan intensitas pendisiplinan masyarakat” ucap Hendri.
Terakhir, Hendri dengan tegas menyatakan, jika ditemukan ada masyarakat yang nekat menggelar acara yang menimbulkan keramaian, pihaknya tidak akan segan untuk membubarkan.
“Ya mohon maaf kalau sifatnya tidak urgent atau tidak penting ya kita bubarkan” pungkasnya. (Arf)