JAVASATU.COM-GRESIK- Dalam sepekan terakhir, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menindak tegas 50 truk pengangkut batu kapur atau limestone yang melanggar aturan dengan tidak menggunakan penutup muatan saat melintas di sepanjang jalur utama menuju pelabuhan. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait debu dan material batu yang beterbangan, yang dianggap mengancam kesehatan dan keselamatan pengendara lain.
Warga yang tinggal di sepanjang jalur tersebut mengaku sangat terganggu dengan debu yang ditimbulkan oleh truk-truk yang tidak memasang terpal.
“Setiap hari saya harus membersihkan warung saya dari debu batu. Saya berharap dengan adanya tindakan ini, jalanan akan lebih bersih dan aman,” ujar seorang warga yang berjualan di pinggir jalan, Rabu (07/08/2024).
Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, melalui Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, menegaskan bahwa operasi ini akan dilakukan secara rutin.
“Kami tidak hanya memberikan sanksi tilang, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada para pengemudi dan pemilik armada. Kami berharap dengan kerja sama semua pihak, masalah ini dapat teratasi secara tuntas,” jelasnya, Kamis (08/08/2024).
Setiap harinya, ratusan truk melintas di jalanan Gresik, namun banyak yang masih mengabaikan aturan penggunaan terpal. Truk-truk pengangkut batu kapur ini sering kali membiarkan muatannya terbuka, sehingga batu-batu kecil berjatuhan dan membahayakan pengendara lain. Hal ini telah menyebabkan sejumlah kecelakaan lalu lintas, beberapa di antaranya bahkan berujung pada korban jiwa.
Satlantas Polres Gresik berkomitmen untuk terus menindak tegas pelanggar aturan ini demi menjaga keselamatan di jalan raya. Kasat Lantas AKP Derie Fradesca juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan lalu lintas.
“Laporkan jika Anda melihat ada truk yang tidak menggunakan terpal. Bersama-sama kita bisa menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman,” tegasnya. (Bas/Nuh)