JAVASATU-BATU- Petugas gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Batu menyegel sebuah Kafe Concrete di Dusun Kungkuk Desa Punten Kecamatan Bumiaji Kota Batu Jawa Timur, lantaran sang pemilik Kafe dinilai telah melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto, Rabu (7/7/2021) mengatakan penutupan Kafe tersebut karena pemilik melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan SE Walikota Batu yakni tetap melayani pelanggan untuk makan di tempat saat PPKM Darurat, 3 – 20 Juli 2021.
“Pemilik dalam melayani konsumen saat PPKM darurat tidak take away atau dibungkus tapi malah melayani makan di tempat. Ini adalah pelanggaran” ungkap Onny Ardianto yang juga Kepala Dinas Kominfo Kota Batu,
Akibat melanggar protokol kesehatan dan SE Walikota Batu, kata dia, tempat usaha tersebut sekarang ini dipasang garis polisi dan tidak perbolehkan buka sementara waktu.
Baca Juga:
-
Langgar PPKM Darurat, Satpol PP Kota Malang Sita 10 Barang Bukti – Noktahmerah.com
-
Corona Ngamuk di Ngawi, Stok Oksigen Menipis, Dua RS Banjir Pasien – Nusadaily.com
-
Langgar PPKM Darurat, Satlantas Polres Malang: Silahkan Balik ke Daerah Asal – Kliktimes.com
-
Cara Pemkot Malang Tekan Angka Penyebaran Covid-19: Matikan Lampu Penerangan Jalan – Tugujatim.id
Terkait pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di saat PPKM Darurat yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021, lanjutnya, adalah Kafe, Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away. (Yon/Saf)