JAVASATU-MALANG- Tegas, Tiga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota/Kabupaten Malang, dan Batu sepakat matikan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa jalur protokol, mulai pukul 20.00. WIB.

Hal itu dilakukan untuk menunjang pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, yang resmi dimulai hari ini, Sabtu 3 Juli hingga Selasa 20 Juli 2021.
“Lampu dimatikan mulai pukul 20.00. Ini dilakukan untuk menunjang PPKM darurat agar berjalan maksimal,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, Sabtu (3/7/2021).
Wahyu juga menjelaskan bahwa yang dimatikan tidak hanya pada lampu di jalan protokol saja, namun pada lampu yang dimiliki atau tanggung jawab Pemkab Malang.
“Selain jalan-jalan utamanya untuk penerangan jalannya dimatikan, semu fasilitas umum dan tempat wisata disepakati untuk ditutup,” jelasnya.
Keputusan dimatikannya lampu PJU sejak pukul 20.00 tersebut, dilakukan sebagai penanda bahwa seluruh aktifitas masyarakat harus berhenti.
“Lampu penerangan jalan itu akan di matikan setiap pukul 20.00 sampai PPKM darurat Jawa-Bali selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang H Sutiaji mengatakan, tugas kita adalah mengamankan bagaimana terlaksananya inmendagri karena motivasi dari inmendagri maupun SE Gubernur itu adalah menyelamatkan nyawa masyarakat, menyelamatkan nyawa warga Indonesia dan warga Kota Malang pada khususnya.
“Kita akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu itu akan menjadi kearifan lokal, goalnya sebetulnya bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran covid19 itu aja” ujar Sutiaji usai menandatangani Surat Edaran (SE) nomer 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019, Jumat (2/7/2021) malam.
Tambahan informasi, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188/379/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur, yang mengacu pada Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Baca Juga:
-
PPKM Darurat, Dua Even Kota Batu Ditunda – Nusadaily.com
-
Ini Jenis Vaksin COVID-19 di Indonesia, Anda Pakai yang Mana? – Kliktimes.com
-
Laksanakan PPKM Darurat, Bupati Malang Sanusi Sepakat Perketat 3 Wilayah di Malang Raya – Tugujatim.id
Dalam SK tersebut, PPKM Darurat berlaku di 38 Kota/Kabupaten di Jatim dengan daerah level 3 dan 4. Untuk daerah level 3 yakni:
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
Sedangkan daerah yang level 4 antara lain:
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu.
Untuk aturan PPKM Darurat Jawa-Bali berdasarkan Inmendagri no.15 Tahun 2021, yakni:
- Perkantoran atau tempat kerja (sektor non esensial) : 100 persen Work From Home (WFH)
- Kegiatan belajar mengajar : 100 persen online (daring)
- Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar dan pusat perdagangan : tutup
- Sektor esensial : 50 persen Work From Office (WFO) dengan prokes ketat. Meliputi sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor
- Sektor kritikal : Boleh 100 persen WFO dengan prokes ketat. Sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan : kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
- Sedangkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum d itempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Apotek dan toko obat : Buka full 24 jam
- Kegiatan restoran : Hanya delivery/take away
- Kegiatan konstruksi : Dapat beroperasi 100persen dengan prokes ketat
- Kegiatan ibadah : Ditutup sementara. Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
- Fasum/area publik/giat seni budaya/olahraga/sosial kemasyarakatan : Ditutup sementara
- Transportasi umum : Kapasitas maksimal 70 persen dengan prokes ketat
- Resepsi pernikahan : Dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes ketat (tidak diperkenankan makan di resepsi, makanan tetap disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang). (Agb/Saf)
Comments 8