Javasatu, Kab. Malang- Usai memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) untuk hearing terkait mangkraknya pembangunan kantor kelurahan Candirenggo Singosari pada tahun 2018 lalu.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq akan melakukan kroscek ke lapangan untuk mengetahui kondisi bangunan yang menelan anggran Rp 1,4 miliar tersebut.
“Dari hasil hearing menjelaskan, bahwa pekerjaan sudah sesuai kontraknya dan tidak ada masalah dan kalau pihak kelurahan tidak mau menerima bangunan itu dasarnya apa, kami belum tahu, nanti kami coba pertanyakan ke kelurahan secara langsung,”jelas mantan Ketua MCW.
“Namun menurut pengakuan Dinas DPKPCK bahwa pihak kelurahan tidak mau menerima dengan alasan karena belum lengkap seperti, belum terbangunnya pagar dan taman, tetapi dalam penggarannya itu tidak ada,”terangnya.
“Kalau mau penambahan, nanti pada penganggaran berikutnya. Itu tidak mungkin ditambahi, karena belum diploting. Seharusnya diterima dulu, nanti ditambahi,” paparnya.
Lantas bagaimana pekerjaan sudah rampung dan tinggal serah terima, namun pihak kelurahan tidak mau menerima dengan dalih belum lengkapnya pembangunannya?
Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra menjelaskan” maka pengelolahannya diambil alih Pemerintah Kabupaten Malang,” pungkasnya.(Agb)