Javasatu,Malang- Pemberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Malang tertunda setelah Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) memutuskan untuk membatalkan penerbangan jamaah haji pada tahun ini.

Kepala Kemenag Kabupaten Malang, Mustain mengatakan, sebanyak 1.949 (CJH) asal Kabupaten Malang tertunda karena terkait keputusan Kemenag nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelanggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, Selasa (02/06/2020).
“Dari surat tersebut memang jamaah tahun 2020 ditunda keberangkatannya jadi 2021” ujar Mustain.
Meski begitu, Musta’in memberikan dua pilihan bagi CJH yang ditunda keberangkatannya. Pertama, mereka bisa menunggu pada tahun 2021. Kedua, ONH bisa diambil kembali.
“Ada 1.949. Yang sudah melunasi sudah 90%, yakni 1609. Dan mereka semua keberangkatannya ditunda untuk tahun ini. Untuk proses pengembaliannya nanti kami bahas bagaimana teknisnya” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam surat elektronik Kemenag tersebut, alasan dibatalkannya pemberangkatan haji karena adanya virus Corona yang menyebar ke hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Hal ini pun jika dipaksakan ada pemberangkatan akan membahayakan keselatamatan jamaah haji. (Agb/Red)