email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

KPID Jatim Wajibkan Lembaga Penyiaran Televisi Cantumkan Tanda Klasifikasi Usia

by Syaiful Arif
22 Juni 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-SURABAYA- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mewajibkan lembaga penyiaran televisi untuk mencantumkan tanda klasifikasi usia di setiap program siaran. Hal ini disampaikan saat diskusi kelompok terpimpin yang diadakan secara daring pada Rabu pagi (21/06/2023).

Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno (tengah bawah) saat diskusi melalui zoom meeting. (Foto: Tangkapan layar/Istimewa)

“Melalui diskusi hari ini, KPID Jawa Timur memberikan ruang kepada lembaga penyiaran untuk berdiskusi bersama mengenai permasalahan penggolongan klasifikasi program siaran. Kami berharap setelah selesai diskusi hari ini terdapat komitmen bersama untuk menaati aturan sesuai dengan P3 SPS,” kata Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat membuka diskusi.

Dalam kesempatan ini, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran, Romel Masykuri memaparkan jumlah kasus pelanggaran klasifikasi program siaran pada Bulan Januari-Juni 2023. Berdasarkan pemaparan tersebut diketahui bahwa setiap bulan jumlah kasus pelanggaran klasifikasi program siaran mengalami fluktuasi setiap bulannya.

“Dari data yang kami himpun, setiap bulan selalu ditemukan adanya pelanggaran penggolongan klasifikasi program siaran. KPID sebagai lembaga yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengawasi lembaga penyiaran tentu temuan-temuan tersebut menjadi perhatian bagi kami,” kata Romel.

Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Siaran (P3SPS), setiap program siaran wajib mencantumkan tanda klasifikasi isi siaran. Hal itu termuat dalam P3 pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara dan SPS pasal 33 ayat (1) dimana disebutkan bahwa program siaran digolongkan ke dalam 5 (lima) klasifikasi berdasarkan kelompok usia yaitu (a) Klasifikasi P untuk anak-anak usia Pra-Sekolah yakni khalayak berusia 2-6 tahun; (b) Klasifikasi A untuk anak yakni khalayak berusia 7-12 tahun; (c) Klasifikasi R untuk Remaja yakni khalayak berusia 13-17 tahun; (d) Klasifikasi D untuk dewasa yakni khalayak di atas 18 tahun, dan (e) Klasifikasi SU untuk khalayak berusia di atas 2 tahun.

Namun saat pengawasan, KPID Jawa Timur menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi di Jawa Timur terkait aturan tersebut. Karena itu, Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari ingin mengetahui permasalahan yang menyebabkan lembaga penyiaran televisi tidak mencantumkan tanda klasifikasi isi siaran.

“Kami menempatkan keteledoran ini sebagai kesalahan minor selama Bapak/ Ibu Lembaga Penyiaran berkomitmen untuk menyesuaikan isi siarannya berdasarkan P3/SPS dan menghindari racun siaran. Namun, tidak mencantumkan penggolongan akan menyulitkan penonton untuk mengidentifikasi tontonan berdasarkan usia,” urai Sundari.

BacaJuga :

Pemkot Pasuruan akan Bentuk Tim Khusus Tindak Bentor dan Balap Liar

Milad Muhammadiyah ke-113, Wawali Pasuruan Ajak Perkuat Harmoni dan Pendidikan

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari TVRI Jawa Timur Sepna menjelaskan bahwa dalam program siaran yang mereka buat sudah penuh dengan banyak tanda sehingga tidak menambahkan klasifikasi program siaran. Perwakilan lain dari Batu TV Andri menyampaikan bahwa Batu TV selalu menyertakan klasifikasi program siaran pada setiap program acara namun tidak mencantumkan klasifikasi program siaran pada iklan yang berdurasi kurang dari lima menit.

Di sisi lain, JTV Dhomas menambahkan bahwa JTV selalu memberikan klasifikasi program siaran pada setiap program acara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam P3 SPS.

Diskusi yang diikuti oleh 55 peserta ini kemudian memutuskan tiga hal. Pertama, tanda penggolongan klasifikasi program siaran wajib dicantumkan pada layar program siaran lembaga penyiaran televisi. Kedua, bentuk dan letak logo klasifikasi program siaran akan diserahkan kepada masing-masing lembaga penyiaran televisi selama terlihat jelas bagi penonton. Ketiga, KPID Jawa Timur akan membuat surat edaran kembali terkait kewajiban pencantuman tanda penggolongan klasifikasi isi siaran. Surat edaran ini wajib diteruskan ke bagian teknis produksi program siaran. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jawa TimurKPIKPID Jawa TimurP3SPSSiaran Televisi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkab Gresik dan SKK Migas Jabanusa Salurkan Bantuan ke 4.895 Nelayan

Logo dan Tema HUT ke-112 Kota Malang Diluncurkan, Penuh Filosofi

Permintaan LPG 3 Kg di Kota Batu Naik Signifikan di Pertengahan Ramadan 2026

Perumda Tirta Kanjuruhan Resmikan Kantor Unit Turen dan Sumbermanjing Wetan

Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara Dua Terdakwa Kasus Pengadaan Tanah Polinema

Wali Kota Malang Imbau Warga Tenang, Ketersediaan Bahan Pokok Aman Jelang Lebaran

Viral di Gresik, Pria Ancam Petugas J&T dengan Sajam, Polisi Selidiki

Aice “Maniskan Momen Ramadhan” dengan Bagikan Jutaan Takjil ke Seluruh Indonesia

Pengamanan Mudik Lebaran 2026 di Gresik Dimatangkan

Daffa Syawlan Rilis Single Ramadan “Marhaban Yaa Ramadan”

Prev Next

POPULER HARI INI

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Wamenpar Buka Peluang Penambahan Rute Penerbangan ke Malang

Perumda Tirta Kanjuruhan Resmikan Kantor Unit Turen dan Sumbermanjing Wetan

Bazar Ramadan BRI Malang Hadirkan Promo Belanja dan Produk UMKM

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

BERITA LAINNYA

Aice “Maniskan Momen Ramadhan” dengan Bagikan Jutaan Takjil ke Seluruh Indonesia

Daffa Syawlan Rilis Single Ramadan “Marhaban Yaa Ramadan”

Dandim Wonosobo Tinjau TMMD Trimulyo, Betonisasi Jalan 540 Meter Jadi Sorotan

Dewan Pers Soroti Investasi Asing 100 Persen di Media dalam Perjanjian RI-AS

Presiden Prabowo Dialog dengan Daerah Usai Resmikan 218 Jembatan

218 Jembatan Rampung Cepat, Presiden Prabowo Apresiasi Kerja TNI

Pelaku Wisata Dieng Santuni Anak Yatim di Wonosobo Saat Ramadan

Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 13 Titik

Javanese Cat Rilis Album “Gratia Plena”, Angkat Kritik Sosial dalam Balutan Alternative Rock

Band Surabaya Overcloud Rilis Maxi Single Baru “Storm Will Pass Away”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

MBG Lansia, Pokmas Gresik Tolak Alih Kelola ke SPPG, Tetap Swakelola

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Nuzulul Qur’an di Perum GSK Gresik, Jemaah Diajak Istikamah Baca Al-Quran

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved