email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 28 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

KPID Jatim Wajibkan Lembaga Penyiaran Televisi Cantumkan Tanda Klasifikasi Usia

by Syaiful Arif
22 Juni 2023

JAVASATU.COM-SURABAYA- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mewajibkan lembaga penyiaran televisi untuk mencantumkan tanda klasifikasi usia di setiap program siaran. Hal ini disampaikan saat diskusi kelompok terpimpin yang diadakan secara daring pada Rabu pagi (21/06/2023).

Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno (tengah bawah) saat diskusi melalui zoom meeting. (Foto: Tangkapan layar/Istimewa)

“Melalui diskusi hari ini, KPID Jawa Timur memberikan ruang kepada lembaga penyiaran untuk berdiskusi bersama mengenai permasalahan penggolongan klasifikasi program siaran. Kami berharap setelah selesai diskusi hari ini terdapat komitmen bersama untuk menaati aturan sesuai dengan P3 SPS,” kata Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat membuka diskusi.

Dalam kesempatan ini, Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran, Romel Masykuri memaparkan jumlah kasus pelanggaran klasifikasi program siaran pada Bulan Januari-Juni 2023. Berdasarkan pemaparan tersebut diketahui bahwa setiap bulan jumlah kasus pelanggaran klasifikasi program siaran mengalami fluktuasi setiap bulannya.

“Dari data yang kami himpun, setiap bulan selalu ditemukan adanya pelanggaran penggolongan klasifikasi program siaran. KPID sebagai lembaga yang diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengawasi lembaga penyiaran tentu temuan-temuan tersebut menjadi perhatian bagi kami,” kata Romel.

Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Perilaku Siaran (P3SPS), setiap program siaran wajib mencantumkan tanda klasifikasi isi siaran. Hal itu termuat dalam P3 pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara dan SPS pasal 33 ayat (1) dimana disebutkan bahwa program siaran digolongkan ke dalam 5 (lima) klasifikasi berdasarkan kelompok usia yaitu (a) Klasifikasi P untuk anak-anak usia Pra-Sekolah yakni khalayak berusia 2-6 tahun; (b) Klasifikasi A untuk anak yakni khalayak berusia 7-12 tahun; (c) Klasifikasi R untuk Remaja yakni khalayak berusia 13-17 tahun; (d) Klasifikasi D untuk dewasa yakni khalayak di atas 18 tahun, dan (e) Klasifikasi SU untuk khalayak berusia di atas 2 tahun.

Namun saat pengawasan, KPID Jawa Timur menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran televisi di Jawa Timur terkait aturan tersebut. Karena itu, Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari ingin mengetahui permasalahan yang menyebabkan lembaga penyiaran televisi tidak mencantumkan tanda klasifikasi isi siaran.

“Kami menempatkan keteledoran ini sebagai kesalahan minor selama Bapak/ Ibu Lembaga Penyiaran berkomitmen untuk menyesuaikan isi siarannya berdasarkan P3/SPS dan menghindari racun siaran. Namun, tidak mencantumkan penggolongan akan menyulitkan penonton untuk mengidentifikasi tontonan berdasarkan usia,” urai Sundari.

BacaJuga :

Pemkot Pasuruan akan Bentuk Tim Khusus Tindak Bentor dan Balap Liar

Milad Muhammadiyah ke-113, Wawali Pasuruan Ajak Perkuat Harmoni dan Pendidikan

Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari TVRI Jawa Timur Sepna menjelaskan bahwa dalam program siaran yang mereka buat sudah penuh dengan banyak tanda sehingga tidak menambahkan klasifikasi program siaran. Perwakilan lain dari Batu TV Andri menyampaikan bahwa Batu TV selalu menyertakan klasifikasi program siaran pada setiap program acara namun tidak mencantumkan klasifikasi program siaran pada iklan yang berdurasi kurang dari lima menit.

Di sisi lain, JTV Dhomas menambahkan bahwa JTV selalu memberikan klasifikasi program siaran pada setiap program acara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam P3 SPS.

Diskusi yang diikuti oleh 55 peserta ini kemudian memutuskan tiga hal. Pertama, tanda penggolongan klasifikasi program siaran wajib dicantumkan pada layar program siaran lembaga penyiaran televisi. Kedua, bentuk dan letak logo klasifikasi program siaran akan diserahkan kepada masing-masing lembaga penyiaran televisi selama terlihat jelas bagi penonton. Ketiga, KPID Jawa Timur akan membuat surat edaran kembali terkait kewajiban pencantuman tanda penggolongan klasifikasi isi siaran. Surat edaran ini wajib diteruskan ke bagian teknis produksi program siaran. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Jawa TimurKPIKPID Jawa TimurP3SPSSiaran Televisi
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Diskopindag Kota Malang Siap Fasilitasi Expo Ekosistem Maslahat Januari 2026

Buaya Tiga Meter Muncul di Pantai Ngliyep Malang, Polisi Lakukan Evakuasi

Gasak Scoopy di Kepanjen, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Probolinggo

Haul ke-16 Gus Dur di Malang Jadi Ruang Merawat Keberagaman

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Susbalan Banser Gresik Cetak Kader Tangguh dan Profesional

Senam ASN Hebat Meriahkan Kanjuruhan Kreatif Fest 2025

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Prev Next

POPULER HARI INI

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Universitas Sunan Gresik Serahkan Mobil Komando untuk Banser

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

BERITA LAINNYA

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “KPK Kami Tunggu di Kota Bekasi” Terpasang di Depan Gedung KPK

Giaza Tutup 2025 dengan Dua Single Reflektif “Slow Down” dan “MVP”

Pendemo Bersenjata Api Diamankan TNI-Polri di Lhokseumawe

Banjir Aceh, Pakar Ingatkan Trauma Anak Tak Cukup Disembuhkan dengan Bantuan Logistik

Natal 2025 di Blora, Dandim Turun Langsung Jamin Keamanan Umat

Turun Langsung ke Lapangan, Dandim 0808 Blitar Tinjau Gereja Malam Natal

OPINI: Kebijakan Fiskal untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif, Studi Kontradiksi di Banyuwangi

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres di Jakarta

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Lomba Tari di Kepanjen Kidul Blitar Ricuh, Diduga Tak Berizin, Panitia Diadukan ke Polisi

Isi Libur Natal, Siswa MA An-Nur Bululawang Ikuti Pelatihan Wirausaha Shibori

Diduga Rem Blong di Pasar Kertek Wonosobo, Truk Hantam Motor dan Toko

Spanduk “Jaga Wali Kota Bekasi” Dilawan Spanduk “Kapan KPK Hattrick di Kota Bekasi?”

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved