JAVASATU.COM-MALANG- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang melakukan pembatasan lalu lintas sapi antar daerah, guna mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak Sapi di wilayahnya.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan antisipasi lalu lintas perdagangan ternak dan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
“Saat ini Dinas Peternakan Hewan sedang melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak. Nanti jangan sampai ketika sudah ada indikasi akan hadir lagi sapi dari kabupaten lain. Maka langka-langka antisipasi harus dilakukan. Distribusi hewan-hewan dari kabupaten lain harus dilakukan,” jelas Didik, saat rakor di Mapolres Malang, Sabtu (14/5/2022).
Mengingat, kata dia, Kabupaten Malang merupakan perbatasan dengan kabupaten lain. Jadi perlu dilakukan pembatasan mobilisasi hewan ternak sapi itu.
“Jangan sampai nanti wilayah hukum Polres Malang katakanlah Singosari dengan Pasuruan, wilayah selatan dengan Blitar dan Lumajang itu yang harus kami lakukan langka-langka antisipasi pembatasan,” ujarnya.
Didik pun menuturkan, sebagian besar sapi yang ter-suspek PMK itu dapat teratasi dengan baik dan tidak sampai menimbulkan kematian.
“122 sapi yang berada di Ngantang alhamdulilah sudah terobati dan tidak ada yang sampai mati. Untuk itu saat ini kami masih obati sapi-sapi yang ter-suspek dan mengedukasi para peternak untuk merawat dan mengobati sapi sejak ada wabah PMK,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, pembatasan dilakukan pada polsek-polsek yang berbatasan dengan wilayah hukum Polres lainnya.
Dalam melakukan pembatasan ini tiga polsek, yakni Polsek Pujon, Ngantang, dan Kasembon di wilayah Polres Batu juga ikut disertakan untuk melakukan pembatasan lalu lintas hewan ternak itu.
“Di dalam surat edaran melakukan pembatasan sementara yang memiliki batas-batas dengan wilayah hukum lainnya juga mengikutsertakan Polres Batu ada tiga kecamatan yang masuk wilayah Polres Batu,” paparnya.
Pembatasan lalu lintas hewan itu melibatkan dokter hewan Dinas Peternakan Kabupaten Malang bersama TNI/Polri.
“Sehingga kami ketahui titik awalnya di mana dan mengobati sapi hingga selesai. Setelah itu kami lakukan evaluasi kembali,” tukasnya. (Agb/Saf)