Javasatu- Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait wabah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) atau Corona di Indonesia. Rabu (25/3/2020).

Dikutip dari surat edaran yang bernomor 3945/C.1.34/03/2020 di tandatangani Ketua Umum PBNU Prof Dr KH Said Aqil Siroj dan ditujukan kepada Pengurus Wilayah NU (PWNU) Pengurus Cabang (PC) Majelis Wakil Cabang (MWC), Pengurus Ranting (PR) dan Pengurus Anak Rating(PAR) NU tersebut menjelaskan berbagai kebijakan terkait Pandemi COVID-19.
Isinya, yakni mematuhi instruksi dan himbauan yang dikeluarkan Pemerintah RI menghadapi pandemi Corona dengan tidak keluar rumah hingga social distancing. Tidak mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa dan meliburkan sementara berbagai kegiatan keagamaan seperti tahlil, lailatul ijtima’ dan kegiatan lainnya.
Selain itu, PBNU juga mengeluaran instruksi kepada Pesantren dibawah naungan Rabithah Al Ma’ahid Al Islamiyyah NU (RMI NU) untuk meliburkan semua kegiatan pesantren terutama yang melibatkan banyak santri, serta kemungkinan memulangkan santri sementara waktu hingga benar-benar aman, serta instruksi kepada santri yang memutuskan tidak pulang untuk tetap mengikuti instruksi dan himbauan pemerintah RI serta ajakan untuk mendoakan kondisi bangsa Indonesia atas wabah pandemi Corona.
Dari surat edaran tersebut pengurus PBNU berharap dipatuhi semua pihak untuk mendukung upaya pemerintah menangani dan mencegah serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau Corona. (Git/Saf)