Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

PBNU Keluarkan Instruksi Terkait Pandemi COVID-19

Syaiful Arif by Syaiful Arif
17 Juli 2020
0

Javasatu- Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait wabah pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) atau Corona di Indonesia. Rabu (25/3/2020).

Sumber Foto : NU Online

Dikutip dari surat edaran yang bernomor 3945/C.1.34/03/2020 di tandatangani Ketua Umum PBNU Prof Dr KH Said Aqil Siroj dan ditujukan kepada Pengurus Wilayah NU (PWNU) Pengurus Cabang (PC) Majelis Wakil Cabang (MWC), Pengurus Ranting (PR) dan Pengurus Anak Rating(PAR) NU tersebut menjelaskan berbagai kebijakan terkait Pandemi COVID-19.

Isinya, yakni mematuhi instruksi dan himbauan yang dikeluarkan Pemerintah RI menghadapi pandemi Corona dengan tidak keluar rumah hingga social distancing. Tidak mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan massa dan meliburkan sementara berbagai kegiatan keagamaan seperti tahlil, lailatul ijtima’ dan kegiatan lainnya.

Selain itu, PBNU juga mengeluaran instruksi kepada Pesantren dibawah naungan Rabithah Al Ma’ahid Al Islamiyyah NU (RMI NU) untuk meliburkan semua kegiatan pesantren terutama yang melibatkan banyak santri, serta kemungkinan memulangkan santri sementara waktu hingga benar-benar aman, serta instruksi kepada santri yang memutuskan tidak pulang untuk tetap mengikuti instruksi dan himbauan pemerintah RI serta ajakan untuk mendoakan kondisi bangsa Indonesia atas wabah pandemi Corona.

Dari surat edaran tersebut pengurus PBNU berharap dipatuhi semua pihak untuk mendukung upaya pemerintah menangani dan mencegah serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 atau Corona. (Git/Saf)

Tags: Covid-19NU
Previous Post

Social Distancing, Dishub Kab Malang Menutup Beberapa Rest Area

Next Post

COVID-19, Bapenda Kota Malang Terapkan Pelayanan Efektif 5 Hari Kerja

Related Posts

Bersama Dandim 0818, Bupati Malang Pantau Dapur Umum Banjir Sitiarjo
Tanggap Darurat

Bersama Dandim 0818, Bupati Malang Pantau Dapur Umum Banjir Sitiarjo

9 September 2023
Tanggap Darurat

Forkopimda Kabupaten Malang Batasi Lalu Lintas Perdagangan Sapi Antar Daerah

14 Mei 2022
BPBD Bojonegoro Beri Bantuan Penahan Longsor ke Desa Kauman
Tanggap Darurat

BPBD Bojonegoro Beri Bantuan Penahan Longsor ke Desa Kauman

11 Mei 2022
Longsor Sugihwaras Bojonegoro Dilakukan Penanganan Darurat
Tanggap Darurat

Longsor Sugihwaras Bojonegoro Dilakukan Penanganan Darurat

15 Maret 2022
Gus Yani Siapkan Sejumlah Langkah Tangani Banjir Kali Lamong
Tanggap Darurat

Gus Yani Siapkan Sejumlah Langkah Tangani Banjir Kali Lamong

12 Februari 2022
Gunung Semeru Naik Level III Siaga, PVMBG Minta Hentikan Aktivitas di Tenggara hingga Besuk Kobokan 
Bencana Alam

Gunung Semeru Naik Level III Siaga, PVMBG Minta Hentikan Aktivitas di Tenggara hingga Besuk Kobokan 

18 Desember 2021
Next Post
COVID-19, Bapenda Kota Malang Terapkan Pelayanan Efektif 5 Hari Kerja

COVID-19, Bapenda Kota Malang Terapkan Pelayanan Efektif 5 Hari Kerja

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com