Javasatu,Malang- Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub), memasang tanda jaga jarak bagi pengendara roda dua sepeda motor di jalan raya khususnya di traffic light, Kamis (16/7/2020) malam.

“Tadi malam, kami memberi tanda batasan di Simpang Rajabally dan Simpang Rampal. Pemasangan ini akan dilakukan secara bertahap dan di seluruh persimpangan yang ada di Kota Malang” kata Handi, Jumat (17/7/2020).
Menurut Handi, pemasangan tanda tersebut berlaku bagi pengendara roda dua agar tidak bergerombol. Marka khusus itu khusus bagi pengendara sepeda motor.
“Fungsinya, untuk memberikan tanda batasan kepada pengendara kendaraan roda dua agar pengendara bermotor tidak berhimpitan saat berhenti di lampu merah” terangnya.
Handi berharap, dengan adanya tanda tersebut, pengendara roda dua mematuhi yang sudah kami terapkan supaya bisa membantu mengurangi potensi penyebaran covid-19 di wilayah Kota Malang. (ND/Nda/JS)