Javasatu,Jakarta- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 22 Februari 2021.
Data terunggah di Instagram resmi milik Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta) menerangkan, keputusan tersebut didasari dari data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bahwa penyebaran kasus aktif di Ibu Kota dalam dua minggu terakhir perlu lebih diminimalisir, terutama menjelang libur imlek tahun ini.
Menurutnya, kenaikan kasus positif selalu terjadi setiap selesai libur akhir pekan panjang. Biasanya naik dalam kurun waktu satu hingga dua pekan sesudahnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi, saling menjaga, jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan bila tidak ada keperluan esensial, di rumah saja itu lebih baik.
“Perjuangan kita semua, baik di Jakarta maupun di luar Jakarta masih belum usai. Semoga ikhtiar kita bersama bisa terealisasi dengan terus disiplin patuhi protokol kesehatan” ungkap Anies Baswedan, Senin (8/2/2021).
Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika menemukan pelanggaran PSBB Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI. (Tor/Saf)