Javasatu,Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Sumenep yang akan melintasi wilayah Sumenep – Suramadu, yang dimaksudkan agar menghindari penumpukan akibat adanya penyekatan.
Hal tersebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Jawa Timur dan Forkopimda Kabupaten Sumenep pada hari Sabtu (19/6/2021) beberapa waktu lalu.
Dalam surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Sumenep itu dikatakan bahwa berlakunya SIKM tersebut mulai hari Jumat 25 Juni 2021. Kemudian, SIKM itu berlaku bagi setiap warga yang aktifitasnya pulang – pergi melewati perbatasab sumenep.
Adapun SIKM, dikeluarkan oleh kantor Kecamatan di masing – masing Kecamatan di Kabupaten Sumenep dan masa berlaku SIKM tersebut yakni 7 hari dari tanggal dikeluarkan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep, Abd. Rahman menjelaskan diberlakukannya SIKM tersebut merupakan keputusan bersama gubernur Jawa Timur dengan forkopimda se – Madura.
“Mungkin juga akan diberlakukan se Jawa Timur,” katanya kepada Nusadaily.com saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Baca artikel lainnya:
-
Covid-19 Meningkat, Pemkot Malang Keluarkan SE Baru – Nusadaily.com
-
Sultan HB X Putuskan Tutup Sementara Wisata Keraton Yogyakarta – Nusadaily.com
-
Polisi Magetan Dikerahkan Antar Jemput Lansia untuk Vaksinasi – Nusadaily.com
-
Covid-19 Melonjak, Pemkab Sumenep Berlakukan SIKM Mulai Hari Ini – Nusadaily.com
Menurutya, alasan diberlakukannya SIKM di Sumenep, Rahman menjelaskan bahwa di Sumenep telah terjadi akselarasi kasus Covid-19.
“Sumenep zona orange, mau ke merah. Kasus yang terkonfirmasi positif meningkat, yang meninggal juga meningkat. Sehingga perlu ada kegiatan pembatasan dan juga regulasi yang bisa membatasi orang keluar masuk. Kalau tidak sehatnya jangan keluar. Makanya itu SIKM itu digunakan untuk masyarakat yang akan keluar dari Sumenep,” jelasnya.
Yang kedua, lanjut Rahman, agar memperlancar akses suramadu agar tidak terjadi kemacetan. “Jadi kalau sudah punya SIKM maka bisa langsung ditunjukkan. Tetapi kalau tidak punya SIKM, ya di rapid disana. Kalau positif nanti diarahkan langsung ke ruang isolasi dilapangan. Makanya kita sediakan di daerah masing – masing,” pungkasnya. (Nam/Kal)
Comments 4