email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 23 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Surat Izin Keluar Masuk Sumenep Berlaku Mulai 25 Juni 2021

by Redaksi Javasatu
25 Juni 2021

Javasatu,Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga Sumenep yang akan melintasi wilayah Sumenep – Suramadu, yang dimaksudkan agar menghindari penumpukan akibat adanya penyekatan.

Screnshoot Press Release Satgas Covid-19 Sumenep. (Ist)

Hal tersebut, berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Forkopimda Jawa Timur dan Forkopimda Kabupaten Sumenep pada hari Sabtu (19/6/2021) beberapa waktu lalu.

Dalam surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Sumenep itu dikatakan bahwa berlakunya SIKM tersebut mulai hari Jumat 25 Juni 2021. Kemudian, SIKM itu berlaku bagi setiap warga yang aktifitasnya pulang – pergi melewati perbatasab sumenep.

Adapun SIKM, dikeluarkan oleh kantor Kecamatan di masing – masing Kecamatan di Kabupaten Sumenep dan masa berlaku SIKM tersebut yakni 7 hari dari tanggal dikeluarkan.

Sedangkan untuk persyarakatan mendapatkan SIKM yakni harus melampirkan hasil negative tes rapid antigen dan melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja atau keterangan lain sesuai aktifitanya dari pihak terkait.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep, Abd. Rahman menjelaskan diberlakukannya SIKM tersebut merupakan keputusan bersama gubernur Jawa Timur dengan forkopimda se – Madura.

“Mungkin juga akan diberlakukan se Jawa Timur,” katanya kepada Nusadaily.com saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

BacaJuga :

Prof Ahmad Barizi Dorong Pesantren Sumenep Cetak Muslim Kamil di Era Digital

Jelang HPN 2026, JMSI Sumenep Tegaskan Komitmen Bangun Pers Profesional

Baca artikel lainnya:
  • Covid-19 Meningkat, Pemkot Malang Keluarkan SE Baru – Nusadaily.com
  • Sultan HB X Putuskan Tutup Sementara Wisata Keraton Yogyakarta – Nusadaily.com
  • Polisi Magetan Dikerahkan Antar Jemput Lansia untuk Vaksinasi – Nusadaily.com
  • Covid-19 Melonjak, Pemkab Sumenep Berlakukan SIKM Mulai Hari Ini – Nusadaily.com

Menurutya, alasan diberlakukannya SIKM di Sumenep, Rahman menjelaskan bahwa di Sumenep telah terjadi akselarasi kasus Covid-19.

“Sumenep zona orange, mau ke merah. Kasus yang terkonfirmasi positif meningkat, yang meninggal juga meningkat. Sehingga perlu ada kegiatan pembatasan dan juga regulasi yang bisa membatasi orang keluar masuk. Kalau tidak sehatnya jangan keluar. Makanya itu SIKM itu digunakan untuk masyarakat yang akan keluar dari Sumenep,” jelasnya.

Yang kedua, lanjut Rahman, agar memperlancar akses suramadu agar tidak terjadi kemacetan. “Jadi kalau sudah punya SIKM maka bisa langsung ditunjukkan. Tetapi kalau tidak punya SIKM, ya di rapid disana. Kalau positif nanti diarahkan langsung ke ruang isolasi dilapangan. Makanya kita sediakan di daerah masing – masing,” pungkasnya. (Nam/Kal)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten SumenepMAduraSatgas Covid-19Surat Izin Keluar Masuk Sumenep

Comments 4

  1. Ping-balik: Petugas Pemulasaran Jenazah COVID-19 Kewalahan Melaksanakan Pemakaman - Nusa Daily
  2. Ping-balik: Petugas Pemusalaran Jenazah COVID-19 Kewalahan Melaksanakan Pemakaman - Noktah Merah
  3. Ping-balik: Petugas Pemusalaran Jenazah COVID-19 Kewalahan Melaksanakan Pemakaman - Imperium Daily
  4. Ping-balik: Petugas Pemusalaran Jenazah COVID-19 Kewalahan Melaksanakan Pemakaman - Beritaloka

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Berkedok Pengobatan, Pria di Gedangan Malang Cabuli Pasien Dibekuk Polisi

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Pengasuh Pesantren Tebuireng Gus Kikin Ajak Jaga Ukhuwah NU

TMMD ke-128 Gresik Dimulai, Fokus Bedah Rumah hingga Pembangunan Jalan Desa

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

Hari Bumi, Prof Ahmad Barizi Ajak Kembali pada Tatanan Ilahi demi Selamatkan Alam

Eksekusi Swalayan Dinoyo Malang, PN Kosongkan Aset Lelang, Putusan Inkrah

Wali Kota Kediri Lantik PNS, Tekankan Profesionalisme dan Loyalitas

BERITA LAINNYA

NasDem Jatim Tutup Bimtek DPRD 2026, 147 Anggota Digembleng Politik Anggaran

Ketum PBTI Lantik Pengurus Taekwondo Kaltim, Targetkan Prestasi Dunia

Band Asal Malang One More Light Rilis “Save My Heart”, Angkat Kisah Kehilangan di Masa Tersulit

TMMD 128 di Mimika, Kampung Keakwa Jadi Prioritas Pembangunan

Kota Kediri Konsisten 5 Tahun di 10 Besar Kota Toleran Nasional

ASN Yahukimo Tewas Ditembak OPM di Dekai, TNI-Polri Buru Pelaku

Kasum TNI Diapresiasi Pemerintah Selandia Baru atas Pembebasan Pilot KKB

Perwira TNI Jadi Lulusan Terbaik SLC 2026 di Brunei Darussalam

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Kalahkan Eropa di Uzbekistan

Analis Apresiasi Gercep Kapolda Banten Tanam Ribuan Pohon Dukung Asta Cita

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Gresik Awasi Ketat Pembangunan Proyek Jalan

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Keris Presiden Prabowo Dipamerkan di Bakorwil Malang

Enggak Usah ke Singapura, Cukup ke RS Saiful Anwar Saja

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved