JAVASATU-GRESIK- Dalam rangka mencegah penyebaran Covid–19 di Kabupaten Gresik, Personel gabungan TNI Polri dan Satpol PP melaksanakan operasi yustisi, Sabtu (16/10/2021).

Dipimpin Kasat Polair AKP Poerlaksono selaku Pawas, Giat yustisi di mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 22.00. WIB di terminal Bunder Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis,SH,SIK,MSi.,melalui Kasat Polair, AKP Poerlaksono selaku pawas menerangkan dengan diadakanya operasi yustisi dengan tujuan untuk menyadarkan warga masyarakat mematuhi prokokol kesehatan, selalu menggunakan masker bila keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, membatasi mobilitas dan hindari makan bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik.
“Operasi Yustisi disamping penegakan disiplin prokes juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir,” ungkapnya.
Baca Juga:
Dalam operasi yustisi tersebut, petugas juga memberikan teguran kepada pemilik kafe Suko dan cafe Gagak Sakti lokasi di Jalan KH Safi’i Desa Dahanrejo Kebomas yang kedapatan melanggar prokes.
“Operasi Yustisi berdampak menciptakan kepatuhan warga guna turut serta mencegah penyebaran Virus Corona dan melaksanakan prokes Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik,” ucap Kapolres. (Bas/Nuh)