JAVASATU.COM-MALANG- Satgas Covid-19 Kabupaten Malang menindak tegas 10 kafe di Kecamatan Dau yang beroprasi di atas pukul 00.00 WIB. Hal tersebut dilakukan saat pelaksanaan operasi cipta kondisi pada Minggu (10/4/2022) dini hari.

Aturan beroperasinya kafe hingga pukul 00.00 WIB sendiri tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 20 tahun 2022. Aturan tersebut berlaku bagi kabupaten atau kota yang berada di level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
“Dalam operasi tadi malam, kami menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis terhadap 10 orang pemilik cafe, karena masih beroperasi hingga di atas pukul 00.00 WIB,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, Minggu (10/4/2022).
Dengan sanksi yang diberikan terhadap 10 kafe tersebut, Firmado berharap bisa bersikap kooperatif dan tetap memperhatikan aturan protokol kesehatan yang sesuai pada Inmendagri 20 tahun 2022.
“Kalau ngakunya mereka sudah tidak melayani. Hanya saja memang masih ada yang nongkrong. Dan tetap kami beri peringatan, itu saja,” lanjut Firmando.
“Ini kan memang upaya persuasif. Kalau memang kedapatan tidak sesuai aturan lagi, ya bisa saja diberi sanksi seperti penutupan selama 3 hari, itu misalnya,” terang Firmando.
Pada operasi tersebut pihaknya juga melakukan sosialisasi prokes dengan membagikan masker, termasuk sosialisasi aplikasi peduli lindungi.
“Menghimbau kepada masyarakat agar segera melaksanakan vaksinasi melalui faskes (fasilitas kesehatan) terdekat,” pungkas Firmando. (Agb/Saf)