JAVASATU.COM-GRESIK- Anggota komisi II DPRD Gresik Hj Lilik Hidayati, SE,. MM menjadi salah satu narasumber dalam Forum Group Discussion (FGD) terkait pengembangan pusat informasi pariwisata yang diinisiasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan Dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik.
Di hadapan audien dari Dinas Pariwisata dan Pokdarwis Gresik Lilik memaparkan materi tentang ‘Pengembangan Pusat Informasi Pariwisata Daerah sebagai Upaya Pemenuhan Informasi Potensi Wisata di Gresik’.
Sebelum lebih jauh menerangkan materi, Lilik menjelaskan lebih dulu terkait landasan normatif yang menjadi pokok pembahasannya FGD.
Di mengatakan bahwa topik yang dipaparkan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
“Dan juga sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013-2025” kata Lilik di hadapan audien yang hadir, Rabu (11/5/2022).
Selanjutnya masuk materi, menurut Lilik, sesuai Perda nomor 10 tahun 2009 bahwa Pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.
“Sehingga melalui pemanfaatan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi ini menjadi salah satu cara pemerintah daerah untuk melaksanakan kewajiban tersebut” jelas Lilik.
Pun demikian, tak semudah yang dibayangkan, menurut Lilik ada sejumlah kendala yang dihadapi.
“Permasalahannya, ketersediaan sarana ITC untuk mendukung aktifitas online wisatawan belum memadai baik untuk pemasaran pariwisata maupun pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam mendapatkan informasi wisata daerah” terang Lilik.
Tak hanya permasalahan, kata Lilik, pemerintah juga memiliki tantangan untuk dan bertanggung jawab terkait informasi pariwisata.
“Pertama meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan kemajuan ITC, dan kedua pengembangan tujuan wisata selanjutnya memiliki strategi pengembangan e-business dan e-marketing” urai Politisi PPP Gresik.
Lebih jauh Lilik menerangkan, salah satu strategi pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Gresik tertuang dalam Perda nomor 16 tahun 2013 tentang Pemasaran dan Promosi.
“Dilakukan dengan cara merencanakan, mengusahakan, melaksanakan, mengelola, membuat bahan pemasaran, dan promosi” paparnya.
Selain itu lanjut Lilik, pengembangan pemasaran melalui tourist information center yang meliputi, pertama, menentukan kebijaksanaan produk wisata, penentuan harga, saluran distribusi dan promosi.
“Kemudian, menentukan pasar wisata yang sesuai dengan segmen pasar baik di dalam maupun di luar negeri. Selanjutnya, menentukan dan memperkenalkan produk wisata yang baru kepada pasar wisatawan potensial, dan yang terakhir menentukan perkiraan kebutuhan, pasar potensial, segmen pasar dan pembiayaan” ulas Lilik.
Untuk itu, pihak dinas agar bisa memberikan informasi tentang objek wisata di Gresik dengan semua fasilitas pendukung pariwisata berupa hotel, restoran, biro wisata, toko oleh-oleh, dan stasiun transportasi.
Perlu diinformasikan, selain Lilik, dua narasumber lain dari anggota komisi II DPRD Gresik yakni Markasi dan Syahrul Munir. (Bas/Saf)