JAVASATU.COM-MALANG- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang optimis bahwa perolehan pajak pada tahun 2022 ini akan memenuhi target. Hal itu karena ada sejumlah jenis pajak yang dinilai telah menunjukkan pergerakan yang cukup signifikan.
Jika dibandingkan tahun lalu di masa pandemi, menurut catatan Bapenda, di tahun ini, sejumlah pajak yang menunjukkan pergerakan signifikan antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak penerangan jalan (PPJ).
“Dari sejumlah pajak itulah Harapannya yang bisa mendongkrak target tercapai Rp 414 Miliar. Terutama di pajak hiburan dan PPJ. Di PPJ, Arema juga sudah main
Dan di hiburan beberapa tontonan serta wisata sudah mulai ada pergerakan” terang Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedantara, Kamis (9/6/2022).
Pun demikian, kata Made sapaan akrabnya, ada sejumlah sektor yang tengah berbenah terkait pajak karena menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19, seperti wisata, hotel dan restoran.
“Tapi ada pergerakan yang signifikan, dibandingkan tahun kemarin. Karena event sudah ada, dan ada perubahan yang cukup signifikan. Sudah banyak kunjungan ke hotel-hotel. Tapi kalau dari segi pendapatan masih belum” tegas Made.
Dirinya berharap agar ke depannya, kondisi yang ada saat ini bisa terus membaik. Terlebih dengan adanya event-event yang digelar di Kabupaten Malang. Sebab menurut Made, juga ada beberapa event yang telah berkontribusi dalam perolehan pajak.
“Di satu sisi kita sebagai warga Kabupaten Malang harus bisa membuktikan bahwa Kabupaten Malang ini aman, nyaman. Itu yang harus disampaikan ke masyarakat” pungkas Made.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, pada tahun 2022, dari tiga jenis pajak yakni pajak hotel, hiburan dan restoran, perolehan tertinggi sampai saat ini adalah pajak restoran. Yakni telah memperoleh 23,8 persen atau sebesar Rp 4.348.671.487 dari target sebesar Rp 18.267.022.303.
Sementara untuk pajak hotel hingga saat ini sudah tercapai sebesar 13,38 persen, atau sebesar Rp 1.468.481.042 dari target sebesar Rp 10.974.289.567. Dan untuk pajak hiburan sudah mencapai 14,35 persen atau sebesar Rp 2.804.948.050 dari target sebesar Rp 19.548.589.583. (Agb/Nuh)