JAVASATU.COM-MALANG- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang mencatat ada sekitar 122 ternak sapi yang terindikasi terjangkit wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Menyikapi permasalahan tersebut, Bupati Malang, HM. Sanusi dengan tegas membatasi mutasi ternak sapi. Upaya itu untuk mencegah penularan ke daerah-daerah lain.
“Dan sudah dilakukan pengobatan menggunakan antibiotik, vitamin dan penyemprotan disinfektan. Dan sudah sembuh 10 sampai 20 persen,” ujar Sanusi, Jumat (13/5/2022).
Selain melakukan sosialisasi guna menekan penyebaran wabah PMK, pihaknya juga hanya memperbolehkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik pemerintah yang beroperasi.
“RPH pribadi ditutup hanya RPH pemerintah saja yang boleh beroperasi, itu untuk pengawasan. Karena sapi yang kenak itu kan gak boleh dipotong, hanya dimusnahkan,” terang Sanusi.
Sementara itu, Plt Kepala DPKH Kabupaten Malang, Nurcahyo menerangkan bahwa hingga saat ini masih belum ada vaksin khusus untuk wabah tersebut. Namun upaya pengobatan masih menggunakan disinfektan, antibiotik dan vitamin.
“Vaksinasinya kan belum ada, jadi sementara itu disinfektan, antibiotik dan vitamin. Sapinya yg tertular sekitar 122 yang sembuh sekitar 15 sampai 19,” terang Nurcahyo, Jumat (13/5/2022)>
Dari jumlah sebanyak 122 yang terindikasi terjangkit wabah PMK tersebut, kata dia, hingga saat ini masih belum ada yang parah hingga harus dimusnahkan. Sebab, pemusnahan hanya untuk sapi yang terjangkit hingga kondisinya kronis.
“Jadi sebetulnya, bukan pemusnahan. Kalau terjangkit PMK yang kronis dan tidak bisa diobati, itu dipotong paksa, yang terkena penyakit itu dimusnahkan namun daging yang lain masih aman dikonsumsi. Dimusnahkan hanya bagian yang terkena. Yang lainnya gak papa,” pungkas Nurcahyo. (Agb/Nuh)